Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

CHAT NEWS

Silakan Jenguk Irman...

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK disebut-sebut melarang semua anggota DPD dan DPR menjenguk tersangka Irman Gusman yang kini ditahan di Rutan Guntur. Larangan menjenguk ini disampaikan kuasa hukum Irman, Tommy Singh. Meski sudah dibantah KPK, di linimasa berita ini sudah terlanjur ramai. Netizen setuju ada larangan itu, meski banyak juga yang tak setuju dan menganggap KPK melanggar HAM.

"Iya memang semua anggota DPD dan DPR dilarang menjenguk Pak Irman Gusman. Tapi saya tidak tahu penyebabnya apa," kata Tommy di KPK, kemarin.

Larangan itu diketahui pihaknya setelah ada surat elektronik dari KPK ke DPD yang isinya larangan bagi semua anggota DPD menjenguk Irman tanpa ada batas waktu. Larangan ini dikeluarkan karena KPK tengah mengembangkan kasus Irman. KPK menduga Irman tidak bermain sendiri dan ada kemungkinan penyidikan akan merembet ke anggota DPD yang lain.


Menurut Tommy, KPK telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, lembaga antirasuah itu membeda-bedakan antara pimpinan DPD dengan keluarga kliennya. "Ini melanggar HAM. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law," ujarnya.

Tommy kecewa dengan keputusan lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu. Menurutnya, para kolega Irman di DPD hanya ingin bersilaturahmi dengan kliennya yang telah ditahan sejak Sabtu 17 September 2016. Bahkan, Tommy mengungkapkan, para senator itu kaget tak diizinkan menemui kliennya. Pihak protokoler DPD pun mengamini surat tersebut. "Belum bisa besuk, katanya baru ada email dari KPK ke DPD," kata petugas protokoler Suhartono menjelaskan soal anggota DPD yang tidak bisa menjenguk Irman.

Akhirnya, sejumlah pimpinan DPD yang tadinya berencana mengunjungi Irman di Rutan Guntur batal. Wakil Ketua I DPD sekaligus Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad dan Wakil Ketua II sekaligus Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY) Gusti Kanjeng Ratu Hemas tadinya akan datang bersama istri Irman, Liestyana Rizal Gusman dan anak Irman, Irvianjani Audria Gusman, Irviandra Fathan Gusman serta Irviandari Alestya Gusman.

Akhirnya hanya Liestyana Rizal Gusman dan anak-anaknya yang menjenguk Irman. Lis mengaku membawa beberapa peralatan pribadi yang dibutuhkan suaminya. Seperti handuk, dan baju. "Bawa peralatan mandi dan baju," singkatnya di Gedung KPK.

Di Twitter, akun @akartiasa kaget dengan aturan anyar itu. "Waduh ada aturan baru dari @KPK_RI?" tanyanya, ditimpali @DadangSyamsul. "Apa ada agenda khusus dari KPK?" Akun @Haetamilawyer juga kaget. "Setahu saya tidak ada UU yang melarang berkunjung tersangka di tahanan," kicau dia, diamini @iwandermawan63. "Ya nda boleh gituuuu dooong."

Sementara akun @Elsia_CChaidir mendukung KPK. "KPK menduga Irman tidak bermain sendiri dan ada kemungkinan penyidikan akan merembet ke DPD.#rame," cuitnya, disamber @atoliebewok. "Bagus diisolasi."

Ketua KPK Agus Rahardjo membantah melarang senator dan legislator membesuk Irman di Rutan Guntur. Dia meluruskan, rencana senator membesuk Irman batal bukan karena dilarang tapi karena tidak jadi alias batal. "Tidak jadi. Batal," kata dia di kantor KPK.

Agus mengaku tidak melarang siapapun membesuk hingga Irman dihadapkan di persidangan. "Oh tidak. Nanti seperti biasa keluarga, penasihat hukum silakan mendatangi," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya