Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) masih mempelajari desakan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam pengelolaan hutan di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
Saat ini Kementerian KLH juga sudah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP.
"Ini sedang dibahas bersama Komisi III DPR (terkait pelanggaran yang dilakukan RAPP)," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen,Senayan Jakarta, Kamis (23/9)
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar harus memerlukan data. Sanksi tidak bisa serta merta diberikan tanpa ada data pendukung.
"Masak tidak ada data harus kita berikan sanksi," ujar Ida Bagus.
Untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan PT RAPP, saat ini pihaknya bersama BRG juga telah mengumpulkan keterangan. Untuk mencabut izin PT RAPP akan diputuskan berdasarkan hasil atau fakta yang dikumpulkan dari lapangan.
"Boleh saja (dicabut) tergantung fakta nanti. Kan kita tidak boleh juga langsung mencabut. Karena ini menyangkut kepastian investasi. Nanti kalau dipaksakan melanggar juga. Saat ini kita kaji dulu apa melanggar atau tidak," paparnya.
Ida meminta untuk menentukan nasib PT RAPP dicabut atau tidak maka menunggu hasil dari fakta yang dikumpulkan. Jika hasil yang didapat memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RAPP maka peluang pencabutan izin bisa dilakukan.
"Tergantung hasil dari lapangan. Katanya dia (RAPP) membuka lahan gambut baru maka kita lihat bareng-bareng," tegasnya.
[zul]