Berita

Hukum

Menteri Siti Pelajari Kemungkinan Pencabutan Izin PT RAPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) masih mempelajari desakan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam pengelolaan hutan di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ini Kementerian KLH juga sudah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP.

"Ini sedang dibahas bersama Komisi III DPR (terkait pelanggaran yang dilakukan RAPP)," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen,Senayan Jakarta, Kamis (23/9)


Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar harus memerlukan data. Sanksi tidak bisa serta merta diberikan tanpa ada data pendukung.

"Masak tidak ada data harus kita berikan sanksi," ujar Ida Bagus.

Untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan PT RAPP, saat ini pihaknya bersama BRG juga telah mengumpulkan keterangan. Untuk mencabut izin PT RAPP akan diputuskan berdasarkan hasil atau fakta yang dikumpulkan dari lapangan.

"Boleh saja (dicabut) tergantung fakta nanti. Kan kita tidak boleh juga langsung mencabut. Karena ini menyangkut  kepastian investasi. Nanti kalau dipaksakan melanggar juga. Saat ini kita kaji dulu apa melanggar atau tidak," paparnya.

Ida meminta untuk menentukan nasib PT RAPP dicabut atau tidak maka menunggu hasil dari fakta yang dikumpulkan. Jika hasil yang didapat memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RAPP maka peluang pencabutan izin bisa dilakukan.

"Tergantung hasil dari lapangan. Katanya dia (RAPP) membuka lahan gambut baru maka kita lihat bareng-bareng," tegasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya