Berita

Hukum

Menteri Siti Pelajari Kemungkinan Pencabutan Izin PT RAPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) masih mempelajari desakan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam pengelolaan hutan di Dusun Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ini Kementerian KLH juga sudah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP.

"Ini sedang dibahas bersama Komisi III DPR (terkait pelanggaran yang dilakukan RAPP)," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen,Senayan Jakarta, Kamis (23/9)


Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar harus memerlukan data. Sanksi tidak bisa serta merta diberikan tanpa ada data pendukung.

"Masak tidak ada data harus kita berikan sanksi," ujar Ida Bagus.

Untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan PT RAPP, saat ini pihaknya bersama BRG juga telah mengumpulkan keterangan. Untuk mencabut izin PT RAPP akan diputuskan berdasarkan hasil atau fakta yang dikumpulkan dari lapangan.

"Boleh saja (dicabut) tergantung fakta nanti. Kan kita tidak boleh juga langsung mencabut. Karena ini menyangkut  kepastian investasi. Nanti kalau dipaksakan melanggar juga. Saat ini kita kaji dulu apa melanggar atau tidak," paparnya.

Ida meminta untuk menentukan nasib PT RAPP dicabut atau tidak maka menunggu hasil dari fakta yang dikumpulkan. Jika hasil yang didapat memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RAPP maka peluang pencabutan izin bisa dilakukan.

"Tergantung hasil dari lapangan. Katanya dia (RAPP) membuka lahan gambut baru maka kita lihat bareng-bareng," tegasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya