Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Disesalkan, Penanganan Kasus Vaksin Palsu Lamban

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 21:19 WIB

Keluarga korban dan masyarakat umum sedang menunggu bagaimana kelanjutan penanganan dari kasus vaksin palsu. Sebab, hingga kini masih belum jelas hukuman bagi terhadap para terduga dan pihak yang terkait.

"Semua pihak harus menghormati UU Perlindungan Konsumen. Termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebagi pelaksana amanah konstitusi seharusnya menginformasikan kepada masyarkat sudah sejah mana perkembangannya," tegas kesehatan, Marius Widjajarta, dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Dalam kasus vaksin palsu tersebut, telah ditetapkan 25 orang sebagai tersangka sejak Juli 2016. Mereka merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, serta dokter dan bidan.


Awalnya, kasus terbagi empat berkas tapi dalam perkembngan selanjutnya menjadi 25 berkas terhadap para terduga tersebut. Ke-25 berkas yang terduga, yaitu Irnawati, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Nilna, Syafrizal, Iin, dan Seno.

Juga, M Farid, Juanda, dokter Ade, Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD, Nuraini, Sugiarti, Manogu, Ryan, Syahrul, dokter Indra, dokter Dita, serta dokter Harmon.

Pertama kali berkas diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Berkas kasus tersebut masih bolak-balik dikarenakan masih saja ada berkas belum lengkap. Terbaru, berkas dikembalikan dari Kejagung ke Bareskrim Senin (19/9) dan pihak Bareskrim mengirimkan lagi ke Kejagung Kamis (22/9).

Selain itu, lambannya penanganan kasus kasus tersebut, dia juga menyoroti sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam amatannya, IDI terkesan memberikan pembelaan terhadap ‘oknum’ dokter yang diduga terlibat.

Menurutnya, sebagai IDI sebaiknya bersikap bijaksana terkait kasus vaksin palsu yang diduga melibatkan oknum dokter, bukan malah sebaliknya bertindak kontraproduktif.

"Saya  kira setiap profesi itu ada yang hitam dan putih, biasa itu. Namun, yang tidak boleh mendahului sebelum ada keputusan seolah-olah menyatakan tidak bersalah. Jelas tidak fair itu, tunggu pengadilan lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta agar pihak Kejaksaan Agung segera menuntut para tersangka vaksin palsu, baik produsen, pengguna, dokter, maupun bidan yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.

"Mereka yangn terlibat dalam kasus vaksin palsu harus dituntut seberat-beratnya. Kami dengar pihak Bareskrim baru memasukan nama-nama mereka ke Kejagung," ujar Dede Yusuf di Gedung Parlemen Senayan, kemarin. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya