Keluarga korban dan masyarakat umum sedang menunggu bagaimana kelanjutan penanganan dari kasus vaksin palsu. Sebab, hingga kini masih belum jelas hukuman bagi terhadap para terduga dan pihak yang terkait.
"Semua pihak harus menghormati UU Perlindungan Konsumen. Termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebagi pelaksana amanah konstitusi seharusnya menginformasikan kepada masyarkat sudah sejah mana perkembangannya," tegas kesehatan, Marius Widjajarta, dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Dalam kasus vaksin palsu tersebut, telah ditetapkan 25 orang sebagai tersangka sejak Juli 2016. Mereka merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, serta dokter dan bidan.
Awalnya, kasus terbagi empat berkas tapi dalam perkembngan selanjutnya menjadi 25 berkas terhadap para terduga tersebut. Ke-25 berkas yang terduga, yaitu Irnawati, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Nilna, Syafrizal, Iin, dan Seno.
Juga, M Farid, Juanda, dokter Ade, Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD, Nuraini, Sugiarti, Manogu, Ryan, Syahrul, dokter Indra, dokter Dita, serta dokter Harmon.
Pertama kali berkas diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Berkas kasus tersebut masih bolak-balik dikarenakan masih saja ada berkas belum lengkap. Terbaru, berkas dikembalikan dari Kejagung ke Bareskrim Senin (19/9) dan pihak Bareskrim mengirimkan lagi ke Kejagung Kamis (22/9).
Selain itu, lambannya penanganan kasus kasus tersebut, dia juga menyoroti sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam amatannya, IDI terkesan memberikan pembelaan terhadap ‘oknum’ dokter yang diduga terlibat.
Menurutnya, sebagai IDI sebaiknya bersikap bijaksana terkait kasus vaksin palsu yang diduga melibatkan oknum dokter, bukan malah sebaliknya bertindak kontraproduktif.
"Saya kira setiap profesi itu ada yang hitam dan putih, biasa itu. Namun, yang tidak boleh mendahului sebelum ada keputusan seolah-olah menyatakan tidak bersalah. Jelas tidak fair itu, tunggu pengadilan lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta agar pihak Kejaksaan Agung segera menuntut para tersangka vaksin palsu, baik produsen, pengguna, dokter, maupun bidan yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.
"Mereka yangn terlibat dalam kasus vaksin palsu harus dituntut seberat-beratnya. Kami dengar pihak Bareskrim baru memasukan nama-nama mereka ke Kejagung," ujar Dede Yusuf di Gedung Parlemen Senayan, kemarin.
[zul]