Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

SUAP IZIN TAMBANG

KPK, Segera Periksa Bupati Bombana!

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja cepat dan segera menuntaskan penanganan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah. Saat ini, sejumlah kasus korupsi daerah ditangani KPK, namun terkesan sangat lamban dalam pengusutannya.
 
Direktur National Care Institute (NCI), Badicton Monoarpa menyebutkan, adanya sejumlah korupsi di daerah yang malah menyandera proses penegakan hukum dan tata pemerintahan yang sehat di daerah. Jika tak segera dituntaskan oleh KPK, lanjut Badicton, maka proses pembangunan dan kepastian hukum di daerah sangat terganggu oleh kinerja KPK yang lelet.
 
"KPK harus segera usut tuntas semua kasus korupsi di daerah yang ditanganinya. Jika berlama-lama, tentu akan sangat berpengaruh kepada proses-proses yang terjadi di daerah. Sebaiknya segera dituntaskan, berikan kepastian hukum agar daerah tidak malah kisruh dan gamang dalam menjalankan aktivitasm,” papar Badicton, dalam perbincangan, Kamis (22/9).
 

 
Contoh paling ril, lanjut dia, hendaknya KPK segera memeriksa Bupati Bombana, Tafdil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan.
 
Badicton Monoarpa turut menyayangkan keputusan salah satu partai yang mendukung Tafdil untuk Pilkada Serentak tahun 2017 Kabupaten Bombana. "Partai tersebut  bisa saja mengulang kasus Rokan Hulu dalam Pilkada Bombana. Berdasarkan informasi sudah ada partai yang mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tafdil sebagai calon Bupati Bombana," katanya.
 
Pada saat itu, partai tersebut mengusung Suparman sebagai calon Bupati Rokan Hulu. Meski menang dalam pilkada, partai yang bersangkutan tercoreng karena Bupati yang diusung ternyata terlibat korupsi.
 
Ia juga mendesak KPUD Bombana agar berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang punya indikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK.
 
"KPK seharusnya lebih cepat memeriksa Tafdil. Jika diduga terlibat, diminta ditetapkan sebagai tersangka. Jangan terulang seperti kasus Bupati terpilih Kabupaten Rohul, mengingat Pilkada 2017 yang mau digelar beberapa bulan lagi," kata Badicton.
 
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
 
Badicton mendukung langkah KPK segera memeriksa Tafdil yang diduga kuat menerima aliran dana hasil suap terkait pemberian izin usaha pertambangan. Aliran dana itu diduga berasal dari PT Anugrah Harisma Barakah  (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya