Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Care Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Bupati Bombana, Tafdil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan.
Direktur National Care Institute, Badicton Monoarpa turut menyayangkan keputusan salah satu partai yang mendukung Tafdil untuk Pilkada Serentak tahun 2017 Kabupaten Bombana.
"Partai tersebut bisa saja mengulang kasus Rokan Hulu dalam Pilkada Bombana. Berdasarkan informasi sudah ada partai yang mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tafdil sebagai calon Bupati Bombana," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Pada saat itu, partai tersebut mengusung Suparman sebagai calon Bupati Rokan Hulu. Meski menang dalam pilkada, partai yang bersangkutan tercoreng karena Bupati yang diusung ternyata terlibat korupsi.
Ia juga mendesak KPUD Bombana agar berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang punya indikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK.
"KPK seharusnya lebih cepat memeriksa Tafdil. Jika diduga terlibat, diminta ditetapkan sebagai tersangka. Jangan terulang seperti kasus Bupati terpilih Kabupaten Rohul, mengingat Pilkada 2017 yang mau digelar beberapa bulan lagi," kata Badicton.
LSM X turut mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang menyatakan, sekalipun penerbitan izin pertambangan telah diserahkan kepada gubernur, kepala daerah di Buton dan Bombana diduga ikut merekomendasikan penerbitan izin pertambangan nikel kepada Gubernur Nur Alam.
Menurut Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Selasa (23/8/2016), lokasi pertambangan memang berada di dua lokasi kabupaten, sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten tersebut ke Gubernur.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Syarif menegaskan, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra itu diduga menerima kick back atau pemberian atas izin-izin yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Badicton mendukung langkah KPK segera memeriksa Tafdil yang diduga kuat menerima aliran dana hasil suap terkait pemberian izin usaha pertambangan. Aliran dana itu diduga berasal dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.
[dem]