Sejak era Reformasi bergulir, posisi, tugas dan kewenangan MPR RI mengalami perubahan signifikan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena posisinya sama seperti lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945. Kewenangan MPR yang sebelumnya bisa memilih presiden kini tidak ada lagi karena presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat.
Namun demikian, MPR tetap memiki tugas dan wewenang yang strategis. Antara lain mengubah UUD 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden, melaksanakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan, serta menyerap aspirasi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono dalam acara dialog MPR Rumah Kebangsaan bersama Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar yang membahas tema MPR Rumah Kebangsaan, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (22/9).
Untuk menjalankan tugasnya itu, MPR memiliki visi rumah kebangsaan, pengawal ideologi dan kedaulatan rakyat. Karena itu sudah sewajarnya kalau di MPR berkumpul orang-orang dengan fikiran baik demi bangsa dan negara.
"Dalam posisi anggota MPR, semua harus melaksanakan kewenangan sesuai undang-undang. Bukan berdasar pikiran partai politik semata," kata Maruf.
Sependapat dengan itu, Rully menambahkan bahwa setiap anggota MPR harus memiliki sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Serta senantiasa memikirkan kebaikan bagi masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatannya, MPR juga selalu menggariskan pada undang-undang yang berlaku. Yang semuanya itu berdasarkan pada Pancasila.
"Apa yang dilakukan MPR tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Baik yang dasarnya keputusan MPR sendiri, undang-undang apalagi UUD 1945," tegas Rully.
[wah]