Berita

MPR Tetap Jadi Rumah Kebangsaan

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 17:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sejak era Reformasi bergulir, posisi, tugas dan kewenangan MPR RI mengalami perubahan signifikan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara karena posisinya sama seperti lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945. Kewenangan MPR yang sebelumnya bisa memilih presiden kini tidak ada lagi karena presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat.

Namun demikian, MPR tetap memiki tugas dan wewenang yang strategis. Antara lain mengubah UUD 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden, melaksanakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan, serta menyerap aspirasi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono dalam acara dialog MPR Rumah Kebangsaan bersama Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar yang membahas tema MPR Rumah Kebangsaan, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (22/9).


Untuk menjalankan tugasnya itu, MPR memiliki visi rumah kebangsaan, pengawal ideologi dan kedaulatan rakyat. Karena itu sudah sewajarnya kalau di MPR berkumpul orang-orang dengan fikiran baik demi bangsa dan negara.

"Dalam posisi anggota MPR, semua harus melaksanakan kewenangan sesuai undang-undang. Bukan berdasar pikiran partai politik semata," kata Maruf.

Sependapat dengan itu, Rully menambahkan bahwa setiap anggota MPR harus memiliki sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Serta senantiasa memikirkan kebaikan bagi masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatannya, MPR juga selalu menggariskan pada undang-undang yang berlaku. Yang semuanya itu berdasarkan pada Pancasila.

"Apa yang dilakukan MPR tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Baik yang dasarnya keputusan MPR sendiri, undang-undang apalagi UUD 1945," tegas Rully. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya