Bekas Ketua KPK Antasari Azhar kembali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Pengajuan itu dilakukan setelah mendapat angin segar dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta pihak Antasari melengkapi berkas grasi kedua. Berkas yang dimaksud adalah surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dihuninya. Di linimasa, Antasari mendapat dukungan dari netizen.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengungkapkan, berdasarkan aturan, pintu grasi pertama ada di MA. Bila majelis hakim agung menyatakan pemohon grasi layak dapat ampunan, selanjutnya MA berkirim berkas ke Presiden. Di tangan Presiden nantinya hak prerogratif itu diputuskan. "Kalau dulu yang pertama kan tidak diterima karena sudah melewati batas waktu grasi. Sekarang kami diminta melengkapi berkas oleh MA," kata Boyamin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Dalam aturan itu menyebutkan grasi hanya dimohonkan maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, terakhir, aturan itu direvisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan grasi tidak dibatasi waktu.
Berkas lengkap, lanjut Boyamin sudah diterima PN Jaksel. Akta permohonan grasi kedua dari PN Jaksel bernomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu diteruskan kepada Presiden Jokowi via MA dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. "Ini sudah sah pengajuan ulang grasinya," ujar Boyamin.
Sekadar diketahui, Antasari mendapatkan bebas bersyarat November 2016 dan bebas sepenuhnya pada 2022. Nah, jika grasi dikabulkan nanti, Antasari bisa bebas lebih cepat. Selain bebas lebih cepat, tambah Bonyamin, permohonan grasi untuk memulihkan hak-hak Antasari. Jika dikabulkan Presiden, hak sipilnya seperti politik, ekonomi dan hukum akan kembali pulih dan utuh.
Jika tidak mengajukan grasi, Antasari yang dipenjara di Lapas Kelas 1A Tangerang ini kemungkinan besar menjadi pengangguran hingga 2022. "Dengan grasi, akan dapat kerja penuh seperti pengurus perusahaan, komisaris atau dosen. Kan saya sudah sering dihubungi sejumlah pihak meminta Pak Antasari jadi komisaris dan lainnya. Juga hak politik maju calon DPR, Bupati, Walikota dan sejenisnya ini kan akan pulih. Masih banyak potensi Pak Antasari yang bisa diabdikan kepada negara," paparnya.
Sekadar mengingatkan, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu dihukum 18 tahun penjara. Kematian ini menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak meragukan Antasari otak pelaku pembunuhan itu.
Sejumlah netizen mendukung Antasari. Pembaca di link berita terkait, Tata Juhata meminta Antasari bongkar semuanya. "Kalau merasa tidak bersalah dah cuma jadi kambing hitam, kenapa tak bicara jujur saja pak. Siapa dalang sebenarnya?" tulisnya, dibalas Ahmad Fauzi Bantara. "Lu pikir gampang. Kalau gak mikir keselamatan keluarganya mah dari dulu juga dah ngomong kali." Pembaca Roida Jf juga mendesak Antasari dibebaskan. "Bebaskan Antasari! Sampai sekarang saya tidak percaya beliau salah. Moga yang salah dan ikutan menjebloskan Antasari secepatnya dapat karma," doanya.
Di Twitter, banyak juga tweeps yang mendukung Antasari. "Pak @jokowi pak Presiden kiranya aware dengan kasus Antasari," kicau @Ine_cappucino diamini @wellem_hendy. "Selamat ya Pak Antasari. Semoga segera di kabulkan oleh bapak @jokowi." Akun @TPK_RI berharap Antasari diberdayakan. "Pak Antasari, segera bebas murni. Tunggu kalian para koruptor!" cuitnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Enny Purwaningsih menyatakan, Antasari akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini. ***