Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Antasari Azhar Seperti Hidupkan Kartu Mati

Ajukan Grasi Lagi
KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua KPK Antasari Azhar kembali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Pengajuan itu dilakukan setelah mendapat angin segar dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta pihak Antasari melengkapi berkas grasi kedua. Berkas yang dimaksud adalah surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dihuninya. Di linimasa, Antasari mendapat dukungan dari netizen.

Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengungkapkan, berdasarkan aturan, pintu grasi pertama ada di MA. Bila majelis hakim agung menyatakan pemohon grasi layak dapat ampunan, selanjutnya MA berkirim berkas ke Presiden. Di tangan Presiden nantinya hak prerogratif itu diputuskan. "Kalau dulu yang pertama kan tidak diterima karena sudah melewati batas waktu grasi. Sekarang kami diminta melengkapi berkas oleh MA," kata Boyamin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Dalam aturan itu menyebutkan grasi hanya dimohonkan maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, terakhir, aturan itu direvisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan grasi tidak dibatasi waktu.


Berkas lengkap, lanjut Boyamin sudah diterima PN Jaksel. Akta permohonan grasi kedua dari PN Jaksel bernomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu diteruskan kepada Presiden Jokowi via MA dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. "Ini sudah sah pengajuan ulang grasinya," ujar Boyamin.

Sekadar diketahui, Antasari mendapatkan bebas bersyarat November 2016 dan bebas sepenuhnya pada 2022. Nah, jika grasi dikabulkan nanti, Antasari bisa bebas lebih cepat. Selain bebas lebih cepat, tambah Bonyamin, permohonan grasi untuk memulihkan hak-hak Antasari. Jika dikabulkan Presiden, hak sipilnya seperti politik, ekonomi dan hukum akan kembali pulih dan utuh.

Jika tidak mengajukan grasi, Antasari yang dipenjara di Lapas Kelas 1A Tangerang ini kemungkinan besar menjadi pengangguran hingga 2022. "Dengan grasi, akan dapat kerja penuh seperti pengurus perusahaan, komisaris atau dosen. Kan saya sudah sering dihubungi sejumlah pihak meminta Pak Antasari jadi komisaris dan lainnya. Juga hak politik maju calon DPR, Bupati, Walikota dan sejenisnya ini kan akan pulih. Masih banyak potensi Pak Antasari yang bisa diabdikan kepada negara," paparnya.

Sekadar mengingatkan, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu dihukum 18 tahun penjara. Kematian ini menimbulkan tanda tanya. Banyak pihak meragukan Antasari otak pelaku pembunuhan itu.

Sejumlah netizen mendukung Antasari. Pembaca di link berita terkait, Tata Juhata meminta Antasari bongkar semuanya. "Kalau merasa tidak bersalah dah cuma jadi kambing hitam, kenapa tak bicara jujur saja pak. Siapa dalang sebenarnya?" tulisnya, dibalas Ahmad Fauzi Bantara. "Lu pikir gampang. Kalau gak mikir keselamatan keluarganya mah dari dulu juga dah ngomong kali." Pembaca Roida Jf juga mendesak Antasari dibebaskan. "Bebaskan Antasari! Sampai sekarang saya tidak percaya beliau salah. Moga yang salah dan ikutan menjebloskan Antasari secepatnya dapat karma," doanya.

Di Twitter, banyak juga tweeps yang mendukung Antasari. "Pak @jokowi pak Presiden kiranya aware dengan kasus Antasari," kicau @Ine_cappucino diamini @wellem_hendy. "Selamat ya Pak Antasari. Semoga segera di kabulkan oleh bapak @jokowi." Akun @TPK_RI berharap Antasari diberdayakan. "Pak Antasari, segera bebas murni. Tunggu kalian para koruptor!" cuitnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Enny Purwaningsih menyatakan, Antasari akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya