Berita

Rambe Kamarul Zaman

Rambe: Dalam UUD Tidak Ada Amandemen Terbatas

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 05:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam UUD tidak ada ketentuan dan klausul tentang amanden (perubahan) terbatas. Tidak ada istilah perubahan terbatas UUD. Sepanjang bisa memenuhi persyaratan sesuai pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, maka perubahan UUD bisa dilakukan.

Demikian dikatakan Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman ketika membuka diskusi kebangsaan MPR "Goes to Campus" di Universitas Lampung di Bandar Lampung, Rabu (21/9). Tema diskusi kebangsaan ini adalah "Menggagas Perubahan UUD NRI Tahun 1945". Narasumber diskusi ini antara lain Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Mujib Rohmat (Fraksi Golkar), Ali Taher (Fraksi PAN).

Rambe menjelaskan UUD telah mengalami satu kali perubahan dalam empat tahap. Perubahan pertama ini adalah perubahan untuk memperkuat sistem presidensil.


"Bukan empat kali perubahan UUD tapi satu kali perubahan dalam empat tahap. Pada perubahan pertama ini kita ingin memperkuat sistem presidensil. Karena itu ada pemilihan presiden secara langsung," katanya.

Rambe menambahkan perubahan UUD dilakukan secara adendum. Artinya dengan penambahan. Dalam satu naskah UUD ada naskah asli dan dimasukan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

"Sistem adendum ini menambah bukan menghapus pasal. Kita bisa cek berapa kali pasal diubah," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini.

Berkaitan dengan tema menggagas perubahan UUD, Rambe mengungkapkan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UUD. "Untuk melakukan perubahan UUD sudah diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," imbuhnya.

Menurut pasal itu, lanjut Rambe, usulan perubahan UUD diajukan sedikitnya 1/3 anggota MPR. Usulan juga disertai alasan untuk mengubah pasal dan bagaimana rumusan perubahannya. Lalu apakah ada amandemen (perubahan) terbatas UUD?

"Dalam UUD tidak ada amandemen terbatas. Selama persyaratan untuk melakukan perubahan UUD terpenuhi maka perubahan UUD bisa digagas," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya