Berita

Rambe Kamarul Zaman

Rambe: Dalam UUD Tidak Ada Amandemen Terbatas

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 05:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam UUD tidak ada ketentuan dan klausul tentang amanden (perubahan) terbatas. Tidak ada istilah perubahan terbatas UUD. Sepanjang bisa memenuhi persyaratan sesuai pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, maka perubahan UUD bisa dilakukan.

Demikian dikatakan Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman ketika membuka diskusi kebangsaan MPR "Goes to Campus" di Universitas Lampung di Bandar Lampung, Rabu (21/9). Tema diskusi kebangsaan ini adalah "Menggagas Perubahan UUD NRI Tahun 1945". Narasumber diskusi ini antara lain Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Mujib Rohmat (Fraksi Golkar), Ali Taher (Fraksi PAN).

Rambe menjelaskan UUD telah mengalami satu kali perubahan dalam empat tahap. Perubahan pertama ini adalah perubahan untuk memperkuat sistem presidensil.


"Bukan empat kali perubahan UUD tapi satu kali perubahan dalam empat tahap. Pada perubahan pertama ini kita ingin memperkuat sistem presidensil. Karena itu ada pemilihan presiden secara langsung," katanya.

Rambe menambahkan perubahan UUD dilakukan secara adendum. Artinya dengan penambahan. Dalam satu naskah UUD ada naskah asli dan dimasukan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

"Sistem adendum ini menambah bukan menghapus pasal. Kita bisa cek berapa kali pasal diubah," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini.

Berkaitan dengan tema menggagas perubahan UUD, Rambe mengungkapkan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UUD. "Untuk melakukan perubahan UUD sudah diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," imbuhnya.

Menurut pasal itu, lanjut Rambe, usulan perubahan UUD diajukan sedikitnya 1/3 anggota MPR. Usulan juga disertai alasan untuk mengubah pasal dan bagaimana rumusan perubahannya. Lalu apakah ada amandemen (perubahan) terbatas UUD?

"Dalam UUD tidak ada amandemen terbatas. Selama persyaratan untuk melakukan perubahan UUD terpenuhi maka perubahan UUD bisa digagas," pungkasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya