Berita

Rambe Kamarul Zaman

Rambe: Dalam UUD Tidak Ada Amandemen Terbatas

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 05:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam UUD tidak ada ketentuan dan klausul tentang amanden (perubahan) terbatas. Tidak ada istilah perubahan terbatas UUD. Sepanjang bisa memenuhi persyaratan sesuai pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, maka perubahan UUD bisa dilakukan.

Demikian dikatakan Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman ketika membuka diskusi kebangsaan MPR "Goes to Campus" di Universitas Lampung di Bandar Lampung, Rabu (21/9). Tema diskusi kebangsaan ini adalah "Menggagas Perubahan UUD NRI Tahun 1945". Narasumber diskusi ini antara lain Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Mujib Rohmat (Fraksi Golkar), Ali Taher (Fraksi PAN).

Rambe menjelaskan UUD telah mengalami satu kali perubahan dalam empat tahap. Perubahan pertama ini adalah perubahan untuk memperkuat sistem presidensil.


"Bukan empat kali perubahan UUD tapi satu kali perubahan dalam empat tahap. Pada perubahan pertama ini kita ingin memperkuat sistem presidensil. Karena itu ada pemilihan presiden secara langsung," katanya.

Rambe menambahkan perubahan UUD dilakukan secara adendum. Artinya dengan penambahan. Dalam satu naskah UUD ada naskah asli dan dimasukan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

"Sistem adendum ini menambah bukan menghapus pasal. Kita bisa cek berapa kali pasal diubah," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini.

Berkaitan dengan tema menggagas perubahan UUD, Rambe mengungkapkan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UUD. "Untuk melakukan perubahan UUD sudah diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," imbuhnya.

Menurut pasal itu, lanjut Rambe, usulan perubahan UUD diajukan sedikitnya 1/3 anggota MPR. Usulan juga disertai alasan untuk mengubah pasal dan bagaimana rumusan perubahannya. Lalu apakah ada amandemen (perubahan) terbatas UUD?

"Dalam UUD tidak ada amandemen terbatas. Selama persyaratan untuk melakukan perubahan UUD terpenuhi maka perubahan UUD bisa digagas," pungkasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya