Berita

Hukum

AAI Dorong Ada Evaluasi Dalam Melahirkan Advokat

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 04:43 WIB | LAPORAN:

. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berharap ada evaluasi dalam melahirkan advokat di Indonesia. Salah satu caranya dengan mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak menilai amanat Pasal 17 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengarahkan agar kampus terlibat dalam melahirkan profesi advokat. Keterlibatan dunia pendidikan, menurutnya harus segera diaplikasikan.

"Ini artinya, perlu upaya untuk mengelola profesi ini agar tetap melahirkan advokat yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni. Salah satu caraya adalah dengan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi," ujar Ismak di Jakarta, Rabu (21/9).


Lebih lanjut Ismak, menilai akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat, kini bermunculan advokat-advokat instan yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai dengan amanat Pasal 2 UU 18/2003 tentang Advokat.

Ismak menyebut, KMA ini memberikan ruang untuk membuka organisasi advokat. Dengan ruang yang begitu besar, maka kata Ismak, sangat mungkin hal ini memunculkan advokat yang lahir secara instan.

Menurut Ismak, pendidikan profesi hendaknya menekankan pemahaman pendidikan profesi sebagai Pendidikan Tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8) sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Kita mengimbau para advokat yang lain menahan diri untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru bahkan melahirkan advokat dengan standarisasi yang tidak jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ismak menjelaskan, AAI sendiri sedang mengupayakan untuk melaksanakan metode melahirkan advokat berintegritas dan berkapasitas dengan mengajak perguruan tinggi membuka pendidikan profesi advokat dengan bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

"AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini," ujar Ismak. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya