Berita

Hukum

AAI Dorong Ada Evaluasi Dalam Melahirkan Advokat

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 04:43 WIB | LAPORAN:

. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berharap ada evaluasi dalam melahirkan advokat di Indonesia. Salah satu caranya dengan mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak menilai amanat Pasal 17 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengarahkan agar kampus terlibat dalam melahirkan profesi advokat. Keterlibatan dunia pendidikan, menurutnya harus segera diaplikasikan.

"Ini artinya, perlu upaya untuk mengelola profesi ini agar tetap melahirkan advokat yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni. Salah satu caraya adalah dengan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi," ujar Ismak di Jakarta, Rabu (21/9).


Lebih lanjut Ismak, menilai akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat, kini bermunculan advokat-advokat instan yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai dengan amanat Pasal 2 UU 18/2003 tentang Advokat.

Ismak menyebut, KMA ini memberikan ruang untuk membuka organisasi advokat. Dengan ruang yang begitu besar, maka kata Ismak, sangat mungkin hal ini memunculkan advokat yang lahir secara instan.

Menurut Ismak, pendidikan profesi hendaknya menekankan pemahaman pendidikan profesi sebagai Pendidikan Tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8) sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Kita mengimbau para advokat yang lain menahan diri untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru bahkan melahirkan advokat dengan standarisasi yang tidak jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ismak menjelaskan, AAI sendiri sedang mengupayakan untuk melaksanakan metode melahirkan advokat berintegritas dan berkapasitas dengan mengajak perguruan tinggi membuka pendidikan profesi advokat dengan bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

"AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini," ujar Ismak. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya