Berita

Hukum

AAI Dorong Ada Evaluasi Dalam Melahirkan Advokat

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 04:43 WIB | LAPORAN:

. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berharap ada evaluasi dalam melahirkan advokat di Indonesia. Salah satu caranya dengan mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak menilai amanat Pasal 17 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengarahkan agar kampus terlibat dalam melahirkan profesi advokat. Keterlibatan dunia pendidikan, menurutnya harus segera diaplikasikan.

"Ini artinya, perlu upaya untuk mengelola profesi ini agar tetap melahirkan advokat yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni. Salah satu caraya adalah dengan mengikuti apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi," ujar Ismak di Jakarta, Rabu (21/9).


Lebih lanjut Ismak, menilai akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat, kini bermunculan advokat-advokat instan yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai dengan amanat Pasal 2 UU 18/2003 tentang Advokat.

Ismak menyebut, KMA ini memberikan ruang untuk membuka organisasi advokat. Dengan ruang yang begitu besar, maka kata Ismak, sangat mungkin hal ini memunculkan advokat yang lahir secara instan.

Menurut Ismak, pendidikan profesi hendaknya menekankan pemahaman pendidikan profesi sebagai Pendidikan Tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8) sesuai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Kita mengimbau para advokat yang lain menahan diri untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru bahkan melahirkan advokat dengan standarisasi yang tidak jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ismak menjelaskan, AAI sendiri sedang mengupayakan untuk melaksanakan metode melahirkan advokat berintegritas dan berkapasitas dengan mengajak perguruan tinggi membuka pendidikan profesi advokat dengan bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

"AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini," ujar Ismak. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya