. Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal akhirnya bisa bernapas lega setelah empat jaksa dari Kejaksaan Agung menjemputnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9).
Sebelumnya, Farizal nekat berjalan tanpa pengawalan setelah selesai digarap penyidik KPK sebagai saksi tersangka Ketua DPD nonaktif Irman Gusman selama enam jam. Sangkin paniknya, Farizal nekat mengedor pintu taksi untuk menghindari wartawan.
Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito yang memimpin penjemputan Farizal menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk koordinasi antara penegak hukum.
Disamping itu, penjemputan Farizal untuk menjalankan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Kejagung.
"Sama seperti yang kami lakukan tadi, kita sama-sama menghormati hukum, proses disini tetap berjalan, proses untuk dugaan pelanggaran disiplin juga berjalan. Jadi sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah," ungkap Wito di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).
"Demi percepatan proses hukum yang ada di KPK dan malam ini (Farizal) istirahat, berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," sambung Wito.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumbar. Farizal diduga menerima uang sebesar Rp 365 juta dari Sutanto.
Uang suap tersebut diduga untuk mengamankan Sutanto dari jeratan hukum dalam perkara Gula non SNI di PN Sumbar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.
Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.
Gula ilegal tersebut memilki dua type, ada namanya type simanis dan type si putih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg.
Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu.
[rus]