Berita

Farizal/Net

Hukum

Empat Jaksa Kejagung Kawal Farizal Keluar Gedung KPK

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 02:46 WIB | LAPORAN:

. Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal akhirnya bisa bernapas lega setelah empat jaksa dari Kejaksaan Agung menjemputnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9).

Sebelumnya, Farizal nekat berjalan tanpa pengawalan setelah selesai digarap penyidik KPK sebagai saksi tersangka Ketua DPD nonaktif Irman Gusman selama enam jam. Sangkin paniknya, Farizal nekat mengedor pintu taksi untuk menghindari wartawan.

Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito yang memimpin penjemputan Farizal menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk koordinasi antara penegak hukum.


Disamping itu, penjemputan Farizal untuk menjalankan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Kejagung.

"Sama seperti yang kami lakukan tadi, kita sama-sama menghormati hukum, proses disini tetap berjalan, proses untuk dugaan pelanggaran disiplin juga berjalan. Jadi sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah," ungkap Wito di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).

"Demi percepatan proses hukum yang ada di KPK dan malam ini (Farizal) istirahat, berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," sambung Wito.

Sebelumnya, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumbar. Farizal diduga menerima uang sebesar Rp 365 juta dari Sutanto.

Uang suap tersebut diduga untuk mengamankan Sutanto dari jeratan hukum dalam perkara Gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memilki dua type, ada namanya type simanis dan type si putih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg.

Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya