Berita

Hukum

Keluar Gedung KPK, Jaksa Kejati Sumbar Panik Sampai Nekat Gedor Taksi

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 23:57 WIB | LAPORAN:

. Raut muka kepanikan terpancar jelas dari wajah Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal setelah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi tersangka Ketua DPD RI nonaktif Irman Gusman oleh penyidik KPK.

Selama enam jam, jaksa penerima suap dari dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto itu keluar dari gedung lembaga anti rasuah.

Kepanikan Farizal semakin menjadi-jadi saat awak media meminta keterangan terkait pemeriksaannya secara estafet di Kejaksaan Agung dan KPK. Terlebih, jaksa dari Kejagung yang mengantarnya siang tadi belum menjemputnya kembali.


Farizal akhirnya berjalan sendiri menuju halaman gedung KPK, bahkan Farizal yang dihujani pertanyaan wartawan nekat ingin masuk ke sebuah taksi yang terjebak macet di depan kantor KPK itu. Sayangnya, Sopir taksi tak mengizinkan Farizal masuk ke dalam mobil, meski ia sudah menggedor-gedornya.

Mendapat penolakan, Farizal kembali berjalan melawan arus Jalan HR Rasuna Said. Sangkin tidak mengetahui arah, kemana dirinya ingin menghindari wartawan, Farizal akhirnya masuk lagi ke halaman gedung KPK melalui pintu keluar.

Tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumbar itu kembali dikawal masuk oleh petugas keamanan KPK. Dirinya memilih menunggu Jaksa dari Kejagung di ruang tamu markas lembaga antikorupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp 365 juta dari Sutanto.

Uang suap tersebut diduga untuk mengamankan Sutanto dari jeratan hukum dalam perkara Gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memilki dua type, ada namanya type simanis dan type si putih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg.

Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya