Berita

Net

Hukum

Kejatisu Mampu Tiadakan Fungsi BPK Dan BPKP

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan sebagai instrumen penyidik di bawah presiden terbukti sangat berani menyingkirkan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Hal itu nyata terlihat dalam penghitungan kerugian negara pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Diketahui, Kejatisu telah mengumumkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas Bank Sumut dengan menyebut adanya kerugian negara ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, pihak Kejatisu mengaku menggunakan pihak swasta yakni kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan penghitungan dugaan kerugian negara tanpa menggunakan fungsi BPK dan BPKP.

"Bagi kalangan yang bergelut dalam audit keuangan negara, pernyataan yang sangat jauh bertentangan terhadap Undang-Undang BPK itu patut untuk disesalkan. Apa guna undang-undang itu dibuat oleh presiden bersama dengan DPR jikalau kejaksaan tidak mengikutinya," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).


Menurutnya, bagaimana dengan keberadaan BPKP. Apa kejaksaan sudah siap berbenturan dengan kewenangan presiden yang didistribusikan kepada BPKP. Kemudian kebiasaan yang selama ini diterapkan penyidik kepolisian, kejaksaan sendiri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus.

Jika berbicara teknis, bagaimana dengan kualifikasi KAP, siapa yang berhak menentukan KAP, sumber anggaran untuk menggunakan jasa KAP, dan bagaimana kekuatan hukum laporan hasil pemeriksaan (LHP) KAP. Belum lagi bahwa hakikat fungsi KAP bukan untuk menghitung keuangan pihak lain melainkan menghitung keuangan pihak yang menggunakan jasanya.

"Kami lihat celah-celah kelemahan itu akan sangat empuk untuk dikuliti pengacara yang ditersangkakan. Apa itu sudah dipikirkan Kejatisu. Mereka penyidik sekaligus penuntut, jika kasus yang mereka tuduhkan kalah telak maka akan mempermalukan pemerintah," beber Junisab.

Apabila pola Kejatisu itu yang akan diterapkan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membubarkan BPKP, dan bersama DPR segera merevisi UU BPK agar tidak lagi memiliki fungsi menghitung kerugian negara. Namun, jika presiden dan DPR melihat urgensi BPK dan BPKP masih diperlukan maka sebaiknya segera merevisi keberadaan dari lembaga kejaksaan itu sendiri.

"Sembari menunggu keputusan pemerintah dan DPR maka perilaku yang ditampilkan Kejatisu itu sendiri merupakan lompatan yang sangat berani dalam melampaui kewenangan Jaksa Agung. Maka hal itu menjadi suatu kepatutan bagi Komisi Kejaksaan bersama Jaksa Agung untuk memeriksanya," tegas Junisab. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya