Berita

Net

Hukum

Kejatisu Mampu Tiadakan Fungsi BPK Dan BPKP

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan sebagai instrumen penyidik di bawah presiden terbukti sangat berani menyingkirkan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Hal itu nyata terlihat dalam penghitungan kerugian negara pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Diketahui, Kejatisu telah mengumumkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas Bank Sumut dengan menyebut adanya kerugian negara ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, pihak Kejatisu mengaku menggunakan pihak swasta yakni kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan penghitungan dugaan kerugian negara tanpa menggunakan fungsi BPK dan BPKP.

"Bagi kalangan yang bergelut dalam audit keuangan negara, pernyataan yang sangat jauh bertentangan terhadap Undang-Undang BPK itu patut untuk disesalkan. Apa guna undang-undang itu dibuat oleh presiden bersama dengan DPR jikalau kejaksaan tidak mengikutinya," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).


Menurutnya, bagaimana dengan keberadaan BPKP. Apa kejaksaan sudah siap berbenturan dengan kewenangan presiden yang didistribusikan kepada BPKP. Kemudian kebiasaan yang selama ini diterapkan penyidik kepolisian, kejaksaan sendiri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus.

Jika berbicara teknis, bagaimana dengan kualifikasi KAP, siapa yang berhak menentukan KAP, sumber anggaran untuk menggunakan jasa KAP, dan bagaimana kekuatan hukum laporan hasil pemeriksaan (LHP) KAP. Belum lagi bahwa hakikat fungsi KAP bukan untuk menghitung keuangan pihak lain melainkan menghitung keuangan pihak yang menggunakan jasanya.

"Kami lihat celah-celah kelemahan itu akan sangat empuk untuk dikuliti pengacara yang ditersangkakan. Apa itu sudah dipikirkan Kejatisu. Mereka penyidik sekaligus penuntut, jika kasus yang mereka tuduhkan kalah telak maka akan mempermalukan pemerintah," beber Junisab.

Apabila pola Kejatisu itu yang akan diterapkan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membubarkan BPKP, dan bersama DPR segera merevisi UU BPK agar tidak lagi memiliki fungsi menghitung kerugian negara. Namun, jika presiden dan DPR melihat urgensi BPK dan BPKP masih diperlukan maka sebaiknya segera merevisi keberadaan dari lembaga kejaksaan itu sendiri.

"Sembari menunggu keputusan pemerintah dan DPR maka perilaku yang ditampilkan Kejatisu itu sendiri merupakan lompatan yang sangat berani dalam melampaui kewenangan Jaksa Agung. Maka hal itu menjadi suatu kepatutan bagi Komisi Kejaksaan bersama Jaksa Agung untuk memeriksanya," tegas Junisab. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya