Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Tak Bisa Usut Perkara Yang Dilindungi Dirjen Pajak

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas selalu mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku. Begitu juga dengan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Pasti KPK tidak ada alasan mengkhianati UU yang berlaku. Termasuk UU tax amnesty. Oleh karena itu kami sudah sampaikan KPK mendukung UU tax amnesty," tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Yang menjadi catatan utama, lanjut dia, adalah jangan sampai pada waktu proses repatriasi dana dari luar negeri, terjadi kongkalikong antara petugas pajak dengan pejabat.


"Itu yang kami ga inginkan terjadi," jelasnya.

Nah, untuk penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK, Agus meminta agar itu tidak dimasukan dalam pengampunan pajak.

"Ya kalau sudah dalam penyidikan sebelumnya jangan dimasukan dalam TA. Itu aja sih. Secara tegas setiap undang-undang berlaku pasti akan kami dukung," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menimpali. Dia mencontohkan, ada narapidana korupsi yang menyimpan uang di Singapura.

Begitu mendengar ada pengampunan pajak di Indonesia, pengusaha tersebut kemudian memasukan lagi uangnya ke Indonesia. Namun dalam prakteknya, uang yang yang direpatriasi itu sama sekali tak disentuh KPK.

"Apakah ini KPK melindungi orang Napi ternyata masih simpan uang?" tanya Benny.

Agus Raharjo langsung menjawab. Kata dia, kasus yang seperti dicontohkan Benny tersebut sesungguhnya sama sekali tidak termasuk dalam pengusutan KPK.

Terlebih, UU Tax Amnesty memberikan pembatasan penggunaan data oleh aparat pemegak hukum, termasuk KPK.

"Tentu kami enggak bisa masuk kesana karena dilindungi di Dirjen Pajak. Kalau kita dapat info lain diluar, itu kita bisa usut ya bisa tapi ga bisa pakai data dari Dirjen Pajak dengan tax amnesty itu," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya