Berita

Yan Anton/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Yan Anton Dan Para Kroninya

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian selama 40 hari ke depan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, perpanjangan masa penahanan bagi Yan berlaku sejak 25 September. Perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan yang kedua setelah KPK menahan Yan selama 20 hari pertama.

Menurut Yuyuk, bukan hanya Yan yang mendapat perpanjangan masa penahanan, para tersangka kasus suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemkab Banyuasin juga ikut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Yakni Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Sutaryo, pihak swasta bernama Kirman, serta Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam.


"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh jaksa penuntut umum 40 hari, dari tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2016 untuk UU, YAF, RUS, ZM dan K dalam perkara suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin," jelas Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/9).

Diketahui, enam tersangka ditahan di lokasi berbeda. Zulfikar Muharrami dan Kirman ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Bupati Yan Anton Ferdian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Darus Rustami di Rutan Polresta Jakarta Timur, sedangkan Umar Usman di Rutan Polresta Jakarta Pusat. Sementara Sutaryo ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Kasus ini sendiri terkuak setelah Yan Anton dicokok Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 4 September lalu. Yan diduga menerima suap dari Zulfikar Muharrami sebesar Rp 1 miliar sebagai mahar pemberian proyek yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam melakukan iming-iming proyek, Yan Anton dibantu tiga anak buah dan Kirman selaku pengepul dana sekaligus orang kepercayaannya.

Yan Anton, Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan atau Pasal 13 undang-undang yang sama. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya