Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan praktik sesat terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman beberapa waktu lalu.
Begitu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andri W Kusuma kepada wartawan, Rabu (21/9).
Sebelumnya, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengungkapkan telah terjadi keanehan dalam OTT terhadap suaminya itu. Diantaranya adalah para petugas KPK tak mampu menunjukan surat tugas.
Surat yang ditunjukan oleh petugas KPK justru tidak bertuliskan nama suaminya, melainkan nama Tanto, tertanggal 24 Juni 2014.
Bukan hanya itu, ketika Liestyana menanyakan kepada Pamdal yang bertugas menjaga di depan rumahnya, terungkap bahwa petugas KPK mengatakan maksud kedatangan mereka kesitu untuk menangkap Tanto, namun hal itu berbeda dengan kenyataan, yang ditangkap justru suaminya, Irman Gusman.
Andri menegaskan, apabila pengakuan istri Irman itu benar, KPK terus berulang melakukan pelanggaran terhadap UU 8/1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP adalah banteng terakhir dan
declaration of human right bagi warga negara saat berhadapan dengan negara dalam hal ini KPK dalam konteks penegakkan hukum," jelasnya.
"Karena tidak mematuhi bahkan mengangkangi KUHAP."
Padahal, menurut dia ada beberapa asas penting penegakan hukum dalam KUHAP. Antara lain, legalitas, keseimbangan, praduga tak bersalah, pembatalan penahanan, ganti rugi dan rehabilitasi.
Asas itu memberikan larangan-larangan dan batasan-batasan terhadap aparat penegak hukum termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Dan di sisi lain juga memberikan perlindungan terhadap warga negara baik ia tersangka maupun terdakwa," tandasnya.
Menurutnya, kebenaran materil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.
"Yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," imbuhnya.
[sam]