Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

OTT IRMAN GUSMAN

KPK Kangkangi KUHAP!

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan praktik sesat terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman beberapa waktu lalu.

Begitu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andri W Kusuma kepada wartawan, Rabu (21/9).

Sebelumnya, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengungkapkan telah terjadi keanehan dalam OTT terhadap suaminya itu. Diantaranya adalah para petugas KPK tak mampu menunjukan surat tugas.


Surat yang ditunjukan oleh petugas KPK justru tidak bertuliskan nama suaminya, melainkan nama Tanto, tertanggal 24 Juni 2014.

Bukan hanya itu, ketika Liestyana menanyakan kepada Pamdal yang bertugas menjaga di depan rumahnya, terungkap bahwa petugas KPK mengatakan maksud kedatangan mereka kesitu untuk menangkap Tanto, namun hal itu berbeda dengan kenyataan, yang ditangkap justru suaminya, Irman Gusman.

Andri menegaskan, apabila pengakuan istri Irman itu benar, KPK terus berulang melakukan pelanggaran terhadap UU 8/1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP adalah banteng terakhir dan declaration of human right bagi warga negara saat berhadapan dengan negara dalam hal ini KPK dalam konteks penegakkan hukum," jelasnya.

"Karena tidak mematuhi bahkan mengangkangi KUHAP."

Padahal, menurut dia ada beberapa asas penting penegakan hukum dalam KUHAP. Antara lain,  legalitas, keseimbangan, praduga tak bersalah, pembatalan penahanan, ganti rugi dan rehabilitasi.

Asas  itu memberikan larangan-larangan dan batasan-batasan terhadap aparat penegak hukum termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Dan di sisi lain juga memberikan perlindungan terhadap warga negara baik ia tersangka maupun terdakwa," tandasnya.

Menurutnya, kebenaran materil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.

"Yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," imbuhnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya