Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

OTT IRMAN GUSMAN

KPK Kangkangi KUHAP!

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan praktik sesat terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman beberapa waktu lalu.

Begitu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andri W Kusuma kepada wartawan, Rabu (21/9).

Sebelumnya, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengungkapkan telah terjadi keanehan dalam OTT terhadap suaminya itu. Diantaranya adalah para petugas KPK tak mampu menunjukan surat tugas.


Surat yang ditunjukan oleh petugas KPK justru tidak bertuliskan nama suaminya, melainkan nama Tanto, tertanggal 24 Juni 2014.

Bukan hanya itu, ketika Liestyana menanyakan kepada Pamdal yang bertugas menjaga di depan rumahnya, terungkap bahwa petugas KPK mengatakan maksud kedatangan mereka kesitu untuk menangkap Tanto, namun hal itu berbeda dengan kenyataan, yang ditangkap justru suaminya, Irman Gusman.

Andri menegaskan, apabila pengakuan istri Irman itu benar, KPK terus berulang melakukan pelanggaran terhadap UU 8/1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP adalah banteng terakhir dan declaration of human right bagi warga negara saat berhadapan dengan negara dalam hal ini KPK dalam konteks penegakkan hukum," jelasnya.

"Karena tidak mematuhi bahkan mengangkangi KUHAP."

Padahal, menurut dia ada beberapa asas penting penegakan hukum dalam KUHAP. Antara lain,  legalitas, keseimbangan, praduga tak bersalah, pembatalan penahanan, ganti rugi dan rehabilitasi.

Asas  itu memberikan larangan-larangan dan batasan-batasan terhadap aparat penegak hukum termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Dan di sisi lain juga memberikan perlindungan terhadap warga negara baik ia tersangka maupun terdakwa," tandasnya.

Menurutnya, kebenaran materil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.

"Yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," imbuhnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya