Berita

Foto; Net

Hukum

Kasus 3 Tersangka UU ITE Di-SP3, Polres Jakut Layak Digugat

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 08:52 WIB | LAPORAN:

Langkah Polres Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tiga orang tersangka UU ITE Azhar Umar, Azwar Umar dan Rangga Dahana pada 2014 silam, disayangkan.

Ketiga orang itu disangkakan kasus pemalsuan dukumen PT. Multi Shipping Service dan PT. Multicon Indrajaya Terminal.

Mereka awalnya dilaporkan oleh Hendra Soenjoto. Ketiga tersangka kemudian ditahan oleh Polres Jakarta Utara. Namun, penahanan mereka ditangguhkan karena keluarga dan pengacara tersangka menjadi jaminan.


Adalah Muhammad Iqbal, Kapolres Jakarta Utara saat itu, yang mengeluarkan surat penangguhan dan berkas perkara ketiganya kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian JPU mengeluarkan surat bernomor 224/0.01.11/02/20/2015 dan menyatakan berkas berkas penyidikan sudah lengkap atau P21. Karena sudah P21, JPU kemudian meminta penyidik Polres Jakarta Utara menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya. Namun penyidik belum bisa menyerahkan tiga tersangka dengan alasan kuatir melarikan diri.

Menurut praktisi hukum Muhammad Yahya Rasyid, mestinya penyidik tidak terlalu terburu-buru menetapkan seseorang jika tidak cukup bukti. Yahya menyebutkan, dikeluarkannya SP3 oleh Polres Jakarta Utara kepada para tersangka menunjukkan bahwa ada permainan dalam penanganan kasus UU ITE dan penggelapan dokumen dua perusahaan tersebut.

Kalau memang belum cukup bukti seharusnya dipolisi tidak perlu mentersangkakan kalau memang mau di SP3 kan. Berarti ada permainan hukum di sini,” ujar Yahya, Rabu (21/9).

Menurut Yahya, seharusnya penyidik Polres menyerahkan apa yang sudah diminta oleh JPU jika berkas penyidikan sudah lengkah. Berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap tidak boleh dijadikan P19. Jika P21 dikembalikan kepada P19, maka penganan kasus yang menjerat Azwar dan Ahzar yang juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bereskrim Polri, itu perlu dicurigai.

"Masa P21 dikembalikan kepada P19 dan sudah dinyatakan lengkap. Pasti ada permainan penegak hukum, iya kan, karena tidak menjalankan peraturan sebagaimana mestinya. Kanapa itu saya nyatakan ada permainan karena kalau sudah P21 berarti wajib menyerahkan tersangkanya. Kalau sudah P21 tidak perlu di SP3 kan," kritiknya.

Lalu apa yang bisa dilakukan Hendra sebagai pihak pelapor yang dirugikan, Yahya menyarankan agar melapor ke Propam maupun Ombusman. Namun, Yahya tidak yakin kasus yang merugikan Hendra ini dapat dituntaskan secara maksimal. Ketidakyakinan Yahya ini didasarkan pada dikeluarkannya SP3 kepada para tersangka meksi bekas para tersangka sudah P21.

"Saya berharap penegak hukum yang melanggar peraturan diberi sanksi administratif. Kalau perlu pemecatan dan kalau perlu diberhentikan dari jabatannya," pintanya.

Untuk diketahui, Azwar dan Azhar pernah ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri pada 27 April 2016 lalu setelah sekian lama menjadi DPO. Yahya berharap, kasus yang menjerat para tersangka UU ITE dan dugaan pemalsuan dukumen PT. Multi Shipping Service dan PT. Multicon Indrajaya Terminnal dilanjutkan ke Pengadilan untuk dipersidangkan.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya