Langkah Polres Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tiga orang tersangka UU ITE Azhar Umar, Azwar Umar dan Rangga Dahana pada 2014 silam, disayangkan.
Ketiga orang itu disangkakan kasus pemalsuan dukumen PT. Multi Shipping Service dan PT. Multicon Indrajaya Terminal.
Mereka awalnya dilaporkan oleh Hendra Soenjoto. Ketiga tersangka kemudian ditahan oleh Polres Jakarta Utara. Namun, penahanan mereka ditangguhkan karena keluarga dan pengacara tersangka menjadi jaminan.
Adalah Muhammad Iqbal, Kapolres Jakarta Utara saat itu, yang mengeluarkan surat penangguhan dan berkas perkara ketiganya kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian JPU mengeluarkan surat bernomor 224/0.01.11/02/20/2015 dan menyatakan berkas berkas penyidikan sudah lengkap atau P21. Karena sudah P21, JPU kemudian meminta penyidik Polres Jakarta Utara menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya. Namun penyidik belum bisa menyerahkan tiga tersangka dengan alasan kuatir melarikan diri.
Menurut praktisi hukum Muhammad Yahya Rasyid, mestinya penyidik tidak terlalu terburu-buru menetapkan seseorang jika tidak cukup bukti. Yahya menyebutkan, dikeluarkannya SP3 oleh Polres Jakarta Utara kepada para tersangka menunjukkan bahwa ada permainan dalam penanganan kasus UU ITE dan penggelapan dokumen dua perusahaan tersebut.
Kalau memang belum cukup bukti seharusnya dipolisi tidak perlu mentersangkakan kalau memang mau di SP3 kan. Berarti ada permainan hukum di sini,†ujar Yahya, Rabu (21/9).
Menurut Yahya, seharusnya penyidik Polres menyerahkan apa yang sudah diminta oleh JPU jika berkas penyidikan sudah lengkah. Berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap tidak boleh dijadikan P19. Jika P21 dikembalikan kepada P19, maka penganan kasus yang menjerat Azwar dan Ahzar yang juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bereskrim Polri, itu perlu dicurigai.
"Masa P21 dikembalikan kepada P19 dan sudah dinyatakan lengkap. Pasti ada permainan penegak hukum, iya kan, karena tidak menjalankan peraturan sebagaimana mestinya. Kanapa itu saya nyatakan ada permainan karena kalau sudah P21 berarti wajib menyerahkan tersangkanya. Kalau sudah P21 tidak perlu di SP3 kan," kritiknya.
Lalu apa yang bisa dilakukan Hendra sebagai pihak pelapor yang dirugikan, Yahya menyarankan agar melapor ke Propam maupun Ombusman. Namun, Yahya tidak yakin kasus yang merugikan Hendra ini dapat dituntaskan secara maksimal. Ketidakyakinan Yahya ini didasarkan pada dikeluarkannya SP3 kepada para tersangka meksi bekas para tersangka sudah P21.
"Saya berharap penegak hukum yang melanggar peraturan diberi sanksi administratif. Kalau perlu pemecatan dan kalau perlu diberhentikan dari jabatannya," pintanya.
Untuk diketahui, Azwar dan Azhar pernah ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri pada 27 April 2016 lalu setelah sekian lama menjadi DPO. Yahya berharap, kasus yang menjerat para tersangka UU ITE dan dugaan pemalsuan dukumen PT. Multi Shipping Service dan PT. Multicon Indrajaya Terminnal dilanjutkan ke Pengadilan untuk dipersidangkan.
[wid]