Berita

Anna Sophanah/Net

Hukum

Ditanya Aset Yang Dikasih Rohadi, Bupati Indramayu Menjawab Ketus

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 23:15 WIB | LAPORAN:

. Bupati Indramayu Anna Sophanah memilih irit bicara setelah digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Anna diperiksa sebagai saksi itu mengaku telah membeberkan kepada penyidik hal yang diketahuinya terkait sejumlah aset Rohadi. Termasuk soal mobil Pajero Sport dengan nomor polisi E 104 ANA dari Rohadi sebagai imbalan karena memberikan izin untuk pendirian RS Reysa milik Rohadi di Indramayu. Namun saat dikonfirmasi soal aset yang diberikan Rohadi, Anna enggan memberi keterangan.

"Tanya saja kepada penyidik KPK," cetus Anna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).


Di kesempatan yang berbeda Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa menjelaskan, pemeriksaan Anna untuk menelisik sejumlah aset Rohadi yang didugaan diberikan kepada Anna.

"Penyidik masih fokus TPPU tersangka R (Rohadi)," jelas Priharsa di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (Anna Sophanah) diperiksa terkait aset yang diduga pemberian R (Rohadi), kepada yang bersangkutan," sambung Priharsa.

Diketahui, Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.

Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.

KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.

Panitera dengan harta berlimpah ini dijerat tiga perkara hukum. Dalam kasus TPPU Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rohadi juga disangkakan melangggar pasal 12 a, atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya