Berita

Anna Sophanah/Net

Hukum

Ditanya Aset Yang Dikasih Rohadi, Bupati Indramayu Menjawab Ketus

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 23:15 WIB | LAPORAN:

. Bupati Indramayu Anna Sophanah memilih irit bicara setelah digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Anna diperiksa sebagai saksi itu mengaku telah membeberkan kepada penyidik hal yang diketahuinya terkait sejumlah aset Rohadi. Termasuk soal mobil Pajero Sport dengan nomor polisi E 104 ANA dari Rohadi sebagai imbalan karena memberikan izin untuk pendirian RS Reysa milik Rohadi di Indramayu. Namun saat dikonfirmasi soal aset yang diberikan Rohadi, Anna enggan memberi keterangan.

"Tanya saja kepada penyidik KPK," cetus Anna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).


Di kesempatan yang berbeda Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa menjelaskan, pemeriksaan Anna untuk menelisik sejumlah aset Rohadi yang didugaan diberikan kepada Anna.

"Penyidik masih fokus TPPU tersangka R (Rohadi)," jelas Priharsa di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (Anna Sophanah) diperiksa terkait aset yang diduga pemberian R (Rohadi), kepada yang bersangkutan," sambung Priharsa.

Diketahui, Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.

Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.

KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.

Panitera dengan harta berlimpah ini dijerat tiga perkara hukum. Dalam kasus TPPU Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rohadi juga disangkakan melangggar pasal 12 a, atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPidana

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya