Berita

Net

Hukum

Sudung Dan Tomo Masih Bebas, Mantan Penasehat KPK Dorong Pengujian Kasus PT Brantas

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 22:27 WIB | LAPORAN:

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyarankan agar Pengawas Internal KPK melakukan eksaminasi alias menguji penanganan kasus suap PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, eksaminasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan kasus. Pasalnya, hingga kini KPK yang dipimpin Agus Rahadjo belum menentukan nasib Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyatakan tiga terpidana kasus suap perkara korupsi PT Brantas terbukti menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Yakni dua mantan petinggi PT Brantas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta Marudut Pakpahan selaku perantara suap.


"Kalau ternyata terbukti ada unsur pembiaran saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan Kasus tersebut. Yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," jelas Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, dia menilai eksaminasi yang dilakukan PI KPK bukan hanya menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara melainkan dapat mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Jika melanggar kode etik maka pimpinan KPK dapat diperiksa oleh Komite Etik.

"Ya betul kalau ada kejanggalan bisa diproses, terus untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau pegawai yang melanggar kode etik mereka akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik yang dibentuk oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK," demikian Abdullah. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya