Berita

Net

Hukum

Sudung Dan Tomo Masih Bebas, Mantan Penasehat KPK Dorong Pengujian Kasus PT Brantas

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 22:27 WIB | LAPORAN:

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyarankan agar Pengawas Internal KPK melakukan eksaminasi alias menguji penanganan kasus suap PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, eksaminasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan kasus. Pasalnya, hingga kini KPK yang dipimpin Agus Rahadjo belum menentukan nasib Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyatakan tiga terpidana kasus suap perkara korupsi PT Brantas terbukti menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Yakni dua mantan petinggi PT Brantas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta Marudut Pakpahan selaku perantara suap.


"Kalau ternyata terbukti ada unsur pembiaran saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan Kasus tersebut. Yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," jelas Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9).

Lebih lanjut, dia menilai eksaminasi yang dilakukan PI KPK bukan hanya menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara melainkan dapat mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Jika melanggar kode etik maka pimpinan KPK dapat diperiksa oleh Komite Etik.

"Ya betul kalau ada kejanggalan bisa diproses, terus untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau pegawai yang melanggar kode etik mereka akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik yang dibentuk oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK," demikian Abdullah. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya