Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Bang Ipul Ditambah Jadi Lima Tahun

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Upaya hukum banding yang diajukan Saipul Jamil untuk meringankan hukumannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman untuk pedangdut yang tersandung kasus pencabulan remaja pria itu justru diperberat menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya tiga tahun.

"Benar, ditolak bandingnya dan putusan memperberat hukumannya," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Heru Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9).

Disinggung apa yang menjadi pertimbangan atas putusan tersebut, Heru mengaku telah menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


"Langsung  ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena salinan putusan sudah diberikan ke PN Jakut," ujarnya.

Heru menambahkan, putusan diketok PT DKI pada 15 Agustus 2016 lalu dengan Ketua Majelis Hakim Sutarto dengan anggota Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati.

"Jadi, putusan perkara tersebut sudah diketok 15 Agustus lalu. Dan dua hari kemudian salinan disampaikan ke PN Jakut," imbuhnya.

Pada 14 Juni lalu, PN Jakut menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil. ‎Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa mantan suami artis Dewi Persikk yang akrab disapa Bang Ipul itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya