Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Sumatera Barat yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus impor gula, Farizal, esok hari (Rabu, 21/9).
Penyidik KPK menduga Farizal menerima uang suap Rp 365 juta dari terdakwa kasus gula yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Sebelumnya Farizal sudah menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung pada hari kemarin (Senin, 19/9).
"Jaksa F akan diperiksa besok, tanggal 21 September," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/9).
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy terkait perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.
Sejatinya Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal seolah berperan sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebgai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman, bersama Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]