Berita

Hukum

Besok, KPK Periksa Jaksa Farizal Dalam Kasus Suap Gula

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Sumatera Barat yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus impor gula, Farizal, esok hari (Rabu, 21/9).

Penyidik KPK menduga Farizal menerima uang suap Rp 365 juta dari terdakwa kasus gula yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Sebelumnya Farizal sudah menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung pada hari kemarin (Senin, 19/9).
 

 
"Jaksa F akan diperiksa besok, tanggal 21 September," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/9).

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy terkait perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.

Sejatinya Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal seolah berperan sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebgai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman, bersama Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya