Berita

Hukum

Besok, KPK Periksa Jaksa Farizal Dalam Kasus Suap Gula

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Sumatera Barat yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus impor gula, Farizal, esok hari (Rabu, 21/9).

Penyidik KPK menduga Farizal menerima uang suap Rp 365 juta dari terdakwa kasus gula yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Sebelumnya Farizal sudah menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung pada hari kemarin (Senin, 19/9).
 

 
"Jaksa F akan diperiksa besok, tanggal 21 September," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/9).

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy terkait perkara gula non SNI di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.

Sejatinya Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal seolah berperan sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebgai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman, bersama Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya