Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Ahli Hukum: Terpidana Percobaan Tidak Beda Dengan Terpidana Lain

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri harus segera dicabut oleh KPU sendiri. Jika KPU tidak mau, sebaiknya peraturan itu digugat ke Mahkamah Agung oleh peserta Pilkada ataupun masyarakat umum.

"Orang yang berstatus terpidana percobaan tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Terpidana percobaan itu tetap saja bentuk hukuman pidana, tapi dia tidak masuk dalam penjara dengan beberapa syarat ditetapkan oleh hakim," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/9).

Beda terpidana biasa dengan terpidana percobaan hanya pada hukuman fisik. Terpidana percobaan tidak diwajibkan masuk penjara secara fisik. Namun, yang bersangkutan akan dijebloskan ke dalam penjara jika dalam masa tertentu yang diatur hakim, misalnya satu tahun, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana.


Hukuman pidana percobaan biasanya dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang karena tindakannya tidak terlalu berbahaya sehingga dia tidak perlu dihukum secara fisik.

"Tetap saja itu adalah bentuk hukuman, hanya saja dia tidak dimasukkan ke penjara, tidak masuk secara fisik. Secara hukum terpidana percobaan adalah orang yang dihukum," tegas doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Pasal dalam PKPU 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan menjadi peserta Pilkada adalah pelanggaran terhadap hukum di atasnya yaitu UU Pilkada. Dalam UU itu diatur bahwa terpidana, termasuk terpidana percobaan, tidak diperkenankan mengikuti Pilkada.

Untuk mencegah kekisruhan hukum lanjutan setelah Pilkada berlaku dan mengakibatkan peserta Pilkada tertentu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menyarankan KPU segera mencabut aturan itu dengan cara membuat aturan baru yang membatalkan pasal kontroversial tersebut.

"Kalau KPU tidak mau cabut, maka pasal itu bisa digugat ke Mahkamah Agung oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam Pilkada, seperti kandidat, atau bisa juga oleh teman-teman LSM yang selama ini punya kepedulian tinggi terhadap Pilkada yang bersih," terang pria asal Ternate ini. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya