Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Ahli Hukum: Terpidana Percobaan Tidak Beda Dengan Terpidana Lain

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri harus segera dicabut oleh KPU sendiri. Jika KPU tidak mau, sebaiknya peraturan itu digugat ke Mahkamah Agung oleh peserta Pilkada ataupun masyarakat umum.

"Orang yang berstatus terpidana percobaan tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Terpidana percobaan itu tetap saja bentuk hukuman pidana, tapi dia tidak masuk dalam penjara dengan beberapa syarat ditetapkan oleh hakim," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/9).

Beda terpidana biasa dengan terpidana percobaan hanya pada hukuman fisik. Terpidana percobaan tidak diwajibkan masuk penjara secara fisik. Namun, yang bersangkutan akan dijebloskan ke dalam penjara jika dalam masa tertentu yang diatur hakim, misalnya satu tahun, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana.


Hukuman pidana percobaan biasanya dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang karena tindakannya tidak terlalu berbahaya sehingga dia tidak perlu dihukum secara fisik.

"Tetap saja itu adalah bentuk hukuman, hanya saja dia tidak dimasukkan ke penjara, tidak masuk secara fisik. Secara hukum terpidana percobaan adalah orang yang dihukum," tegas doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Pasal dalam PKPU 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan menjadi peserta Pilkada adalah pelanggaran terhadap hukum di atasnya yaitu UU Pilkada. Dalam UU itu diatur bahwa terpidana, termasuk terpidana percobaan, tidak diperkenankan mengikuti Pilkada.

Untuk mencegah kekisruhan hukum lanjutan setelah Pilkada berlaku dan mengakibatkan peserta Pilkada tertentu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menyarankan KPU segera mencabut aturan itu dengan cara membuat aturan baru yang membatalkan pasal kontroversial tersebut.

"Kalau KPU tidak mau cabut, maka pasal itu bisa digugat ke Mahkamah Agung oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam Pilkada, seperti kandidat, atau bisa juga oleh teman-teman LSM yang selama ini punya kepedulian tinggi terhadap Pilkada yang bersih," terang pria asal Ternate ini. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Arahan Presiden, Penjahit Pribadi Bentuk Satgasus Garuda Guna Bantu Korban Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:11

Publik Diajak Berprasangka Baik ke Prabowo soal Gabung BoP Bentukan Trump

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:08

Kejagung Tindak Tegas Jaksa Diduga Bermasalah di Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:01

Dolar AS Tertekan, Sentuh Level Terendah Hampir Empat Tahun

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57

Kemenhaj Borong Bumbu Nusantara UMKM ke Dapur Haji

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:48

IHSG Ambruk 6,53 Persen Pagi Ini

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47

Kekosongan Posisi Wamenkeu Dinilai Bisa Picu Reshuffle di Kementerian Lain

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:42

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:29

Realisasi DMO Minyakita Melambat, Ekspor CPO Tertekan

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:25

Bursa Asia Menguat Ikuti Reli Wall Street

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:10

Selengkapnya