Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Ahli Hukum: Terpidana Percobaan Tidak Beda Dengan Terpidana Lain

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri harus segera dicabut oleh KPU sendiri. Jika KPU tidak mau, sebaiknya peraturan itu digugat ke Mahkamah Agung oleh peserta Pilkada ataupun masyarakat umum.

"Orang yang berstatus terpidana percobaan tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Terpidana percobaan itu tetap saja bentuk hukuman pidana, tapi dia tidak masuk dalam penjara dengan beberapa syarat ditetapkan oleh hakim," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/9).

Beda terpidana biasa dengan terpidana percobaan hanya pada hukuman fisik. Terpidana percobaan tidak diwajibkan masuk penjara secara fisik. Namun, yang bersangkutan akan dijebloskan ke dalam penjara jika dalam masa tertentu yang diatur hakim, misalnya satu tahun, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana.


Hukuman pidana percobaan biasanya dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang karena tindakannya tidak terlalu berbahaya sehingga dia tidak perlu dihukum secara fisik.

"Tetap saja itu adalah bentuk hukuman, hanya saja dia tidak dimasukkan ke penjara, tidak masuk secara fisik. Secara hukum terpidana percobaan adalah orang yang dihukum," tegas doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Pasal dalam PKPU 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan menjadi peserta Pilkada adalah pelanggaran terhadap hukum di atasnya yaitu UU Pilkada. Dalam UU itu diatur bahwa terpidana, termasuk terpidana percobaan, tidak diperkenankan mengikuti Pilkada.

Untuk mencegah kekisruhan hukum lanjutan setelah Pilkada berlaku dan mengakibatkan peserta Pilkada tertentu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menyarankan KPU segera mencabut aturan itu dengan cara membuat aturan baru yang membatalkan pasal kontroversial tersebut.

"Kalau KPU tidak mau cabut, maka pasal itu bisa digugat ke Mahkamah Agung oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam Pilkada, seperti kandidat, atau bisa juga oleh teman-teman LSM yang selama ini punya kepedulian tinggi terhadap Pilkada yang bersih," terang pria asal Ternate ini. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya