Berita

Irman Gusman/Net

On The Spot

Keluarga Irman Disebut Tinggalkan Rumah Dinas

Buntut Dugaan Suap Kuota Impor Gula
SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar).
 
Senator asal Sumbar ini di­tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima Rp 100 juta dari seorang pengusaha. Dua hari pasca penetapan tersangka, rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kavling C 3, Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan, sepi dari aktivitas.

Kemarin, rumah dua lantai itu hanya dijaga tiga petugas keamanan yang duduk santai di pos penjagaan. Namun, sorot mata mereka tetap mengamati lalu lalang kendaraan yang lewat di depan kompleks pejabat tinggi negara itu.


Di halaman rumah yang cukup luas dan asri itu, terparkir dua kendaraan yaitu, Toyota Crown Royal Salon dengan nomor polisi (nopol) B 1286 RFS. Mobil itu, setiap harinya menemani Irman Gusman menuju kantornya di Kompleks DPD/DPR Senayan, Jakarta.

Satu mobil lainnya, yaitu pat­wal berjenis Toyota Kijang den­gan plat nomor dinas Kepolisian. Selain itu, beberapa kendaraan roda dua milik petugas juga terparkir di halaman rumah ber­nuansa krem tersebut.

Tak lama kemudian, muncul Toyota Alphard dengan plat nomor B 134 LG memasuki rumah tersebut. Dengan lang­kah terburu-buru, salah seorang petugas keamanan membuka pintu gerbang yang cukup lebar. Setelah mobil itu masuk, petu­gas lantas menutup gerbang terburu-buru. "Bapak sedang tidak ada di rumah," ujar petugas bernama Cahya di rumah dinas Irman ini.

Cahya mengungkapkan, selu­ruh keluarga Irman telah pergi dari rumah ini sejak kemarin pagi. "Saya tidak tahu kemana perginya," elak dia.

Saat ditanya, apakah keluarga Irman telah meninggalkan ru­mah dinas yang ditinggalinya se­lama ini, petugas lainnya, Sapta enggan menjelaskan lebih jauh. "Sudah ya Mas," elak Sapta sambil berlalu.

Tapi, salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengata­kan, keluarga Irman telah pergi meninggalkan rumah dinas. "Rumahnya kosong sekarang. Sudah tak ada keluarganya sama sekali," sebut penjaga ini.

Bagaimana dengan ruang kerjanya? Ruang kerja Irman Gusman di Lantai 8 Gedung Nusantara III DPR, Jakarta ter­tutup rapat. Namun, beberapa staf Irman masih terlihat keluar masuk menyelesaikan peker­jannya di ruang staf ahli yang letaknya saling berdampingan. Mereka enggan menyampaikan pernyataan kepada media.

Kendati Irman ditangkap KPK, ruang kerjanya belum disegel lembaga penegak hukum tersebut hingga pukul 15.30 WIB, kemarin. Padahal, bi­asanya KPK langsung menyegel ruang kerja pejabat yang ditang­kapnya. "Belum disegel Mas," ujar Martoni, salah seorang petugas keamanan di ruang kerja Irman.

Pria yang mengenakan ke­meja warna gelap itu, tidak tahu kenapa ruangan tersebut belum disegel. "Itu terserah KPK. Mungkin masih fokus penggele­dahan di Padang," kata dia.

Terpisah, kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh menyat­akan, Irman tidak menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xavierandy Sutanto, pemilik usaha distributor gula CV Semesta Berjaya, dan istrin­ya Memi, terkait penambahan kuota gula impor ke Bulog untuk distributor ke Sumatera Barat. "Tidak pernah, itu sudah pasti," tegas Tommy di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Tommy, saat itu, Irman mengira bungkusan pem­berian Memi hanya oleh-oleh. "Tidak pernah dibuka, karena itu sudah jam 12 malam. Pada saat mau istirahat. Itu bungkusnya dibawa oleh pembantunya. Jadi tidak ada itu dia buka uang," belanya.

Ketika itu, kliennya mengira bungkusan tersebut berisi dasi atau parfum. Irman baru tahu isi bungkusan tersebut uang Rp 100 juta belakangan. "Dia kan tak tahu apa-apa, hanya menge­tahui ada bingkisan. Jadi kalau dibilang bawa uang, baru tahu," kilahnya.

Dengan alasan tersebut, Tommy mengaku berencana menga­jukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada KPK. "Tadi beberapa anggota DPD telah bersedia menjadi penjamin, mungkin kita ajukan," ucapnya.

Kendati demikian, Tommy memahami, selama ini belum ada tahanan KPK yang ditang­guhkan penahanannya, apalagi tersangka hasil tangkap tangan. "Kami sebagai penasihat hukum tetap mengupayakan, bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," tandasnya.

Terkait rencana praperadilan, Tommy mengaku hingga saat ini belum akan melakukan langkah itu. "Sedang kita pelajari. Kita dalami dan lihat hak-hak Pak Irman," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Irman juga belum ada rencana untuk mengundurkan diri dari jabatan­nya. "Kami belum tahu, di DPD itu kan proses politik, biarlah berlangsung. Kalau kami uru­sannya hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Irman di­tangkap KPK karena diduga menerima suap terkait pengu­rusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan terjadi di ru­mah dinas Irman pada Jumat malam. Pada pukul 22.15 WIB, pengusaha Xavierandy Sutanto (XXS), pemilik usaha distributor gula CV Semesta Berjaya, dan istrinya Memi (MMI) dan WS mendatangi rumah Irman itu.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah Irman. Setelah itu, tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah Irman.

Kemudian, tim KPK minta tolong kepada ajudan masuk ke dalam rumah Irman. Di da­lam rumah, penyelidik KPK meminta Irman menyerahkan bingkusan yang diduga meru­pakan pemberian Xavierandy dan Memi.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK membawa ke­empatnya ke Gedung KPK. Penyelidik mengamankan ba­rang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga diberi­kan Xavierandy kepada Irman. Setelah pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan ti­ga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Xavierandy, Memi dan Irman. Sedangkan WS dipulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan, tidak terlibat perkara tersebut. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya