Berita

Hukum

Belum Ditahan, Kesehatan Tersangka Kasus E-KTP Menurun

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 21:36 WIB | LAPORAN:

Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengaku pernah bertemu Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Saat pertemuan tersebut, tubuh mantan anak buahnya itu terlihat kurus dan kesehatannya juga menurun.

"Sakitnya saya enggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya. Iya (lupa ingatan)," ujar Irman saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Irman mengaku tak mengetahui penyebabnya menurunnya kesehatan Sugiharto. Dia hanya memastikan, bekas anak buahnya itu bukan sakit karena perkara hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.


"Enggak (sakit karena jadi tersangka). Sudah beberapa bulan terakhir," jelas dia.

Diketahui Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (P2K0 dalam proyek ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Namun, hingga saat ini, Sugiharto juga belum ditahan lantaran sakit.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan Sugiharto tidak ditahan lantaran kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Pihaknya juga telah mendapat permintaan pengangguhan penahanan Sugiharto.

Meski demikian, Yuyuk mengaku, belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai penurunan kondisi fisik mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu.

"Saya sakitnya tidak tahu. Saya tidak baca suratnya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga Antikorupsi mengaku kini sedang mendalami aliran dana pada kasus ini.

Proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus yang sudah ditangani pada 22 April 2014 silam.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Atas perbuatannya, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya