Berita

Hukum

Digarap KPK, Mantan Dirjen Dukcapil Ngaku Cuma Lengkapi Berkas

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman irit bicara perihal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektrobik atau e-KTP.

Atasan Sugiharto yang merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mengaku hanya diminta melengkapi berkas perkara mantan anak buahnya. Khususnya soal perencanaan proyek e-KTP.

"Hanya menanyakan ada data yang ketinggalan dari yang lain, apa saya tahu atau tidak. Itu saja," kata Irman saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 19/9).


Menurutnya, data yang diminta oleh penyidik adalah tahapan dan perencanaan waktu proyek e-KTP. Data yang didapat KPK sudah sama dengan data yang dibuatnya saat menjabat dirjen Dukcapil Kemendagri. Irman memastikan bahwa tidak ada yang salah dalam penunjukan konsorsium dalam pengadaan proyek e-KTP. Proyek dibuat atas kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

"Karena itu (e-KTP) dibutuhkan masyarakat dan negara," tegas Irman.

Diketahui, KPK sudah dua tahun menyidik dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga anti rasuah mengaku saat ini sedang mendalami aliran dana pada kasus tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dari pengadaan e-KTP.

KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 22 April 2014 lalu, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun, namun Sugiharto juga belum ditahan lantaran menderita sakit.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya