Berita

Hukum

Digarap KPK, Mantan Dirjen Dukcapil Ngaku Cuma Lengkapi Berkas

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman irit bicara perihal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektrobik atau e-KTP.

Atasan Sugiharto yang merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mengaku hanya diminta melengkapi berkas perkara mantan anak buahnya. Khususnya soal perencanaan proyek e-KTP.

"Hanya menanyakan ada data yang ketinggalan dari yang lain, apa saya tahu atau tidak. Itu saja," kata Irman saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 19/9).


Menurutnya, data yang diminta oleh penyidik adalah tahapan dan perencanaan waktu proyek e-KTP. Data yang didapat KPK sudah sama dengan data yang dibuatnya saat menjabat dirjen Dukcapil Kemendagri. Irman memastikan bahwa tidak ada yang salah dalam penunjukan konsorsium dalam pengadaan proyek e-KTP. Proyek dibuat atas kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

"Karena itu (e-KTP) dibutuhkan masyarakat dan negara," tegas Irman.

Diketahui, KPK sudah dua tahun menyidik dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga anti rasuah mengaku saat ini sedang mendalami aliran dana pada kasus tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dari pengadaan e-KTP.

KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 22 April 2014 lalu, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun, namun Sugiharto juga belum ditahan lantaran menderita sakit.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya