Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Setelah Ditahan, Kicauan Bantahan Irman Gusman Menghilang

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 20:39 WIB | LAPORAN:

Setelah mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akun Twitter milik Ketua DPD RI Irman Gusman tidak lagi berkicau. Bahkan, kicauan yang berisi bantahan penangkapan Irman Gusman juga telah dihapus oleh operator. Belakangan, KPK mengetahui bahwa akun @IrmanGusman_IG dipegang oleh staf Irman Gusman.

"KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan ditnah kepada saya dan keluarga," kicau akun @IrmanGusman_IG yang diunggah pada Sabtu (17/9), sesaat setelah beredar kabar penangkapan Irman Gusman.

Sebelumnya, pasca tertangkapnya Irman, KPK mengingatkan agar pemegang akun @IrmanGusman_IG untuk tidak memberi informasi palsu. Pasalnya akun @IrmanGusman_IG beberapa kali menulis kicauan yang bernada bantahan penangkapan Irman Gusman.


"Twitter yang bersangkutan dari Bapak IG mengetahui bahwa yang mengoperasikan adalah staf beliau, dan melalui kesempatan ini juga saya berharap kepada yang bersangkutan untuk menghentikan pengoperasian dari Twitter yang bersangkutan karena memutar-mutar balik fakta yang sebenarnya," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di kantornya, Sabtu lalu.

Syarif menegaskan bahwa penangkapan Irman Gusman telah sesuai dengan standar operasional prosedur, dan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, seluruh proses penangkapan di rumah dinas Irman Gusman juga direkam secara profesional oleh penyidik KPK. Untuk itu, dia menyesalkan jika semua info yang disampaikan melalui pesan berantai maupun akun Twitter yang sangat bertentangan dengan fakta.

"Itu bohong adanya," tegas Syarif.

Diketahui, Irman Gusman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Sabtu dini hari. Ketua lembaga negara yang terhormat itu kedapatan menerima suap Rp 100 juta. Suap diberikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi guna memuluskan pengurusan jatah kuota impor gula dari Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan perkara distribusi gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan Xaveriandy di Sumbar. Xaveriandy berstatus terdakwa dan menyogok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Farizal sebesar Rp 364 juta agar lolos dari jeratan hukum. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya