Berita

Net

Hukum

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tidak Jadi Mafia Pangan

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para penyelenggara negara untuk dapat turut mencegah tindak pidana korupsi. Menyusul ditangkapnya Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari (17/9).

‎"KPK imbau para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan pengusaha tolong jangan ulangi hal seperti itu," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 19/9).

Dia menjelaskan, sektor pangan merupakan salah satu fokus pencegahan K‎PK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sebab, sektor pangan juga berkaitan langsung dengan masyarakat, apalagi menjadi prioritas program pemerintah.


"KPK berikan perhatian sangat khusus dengan kasus-kasus kedaulatan pangan karena ini prioritas pemerintah secara umum. Pangan ini penting dan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan program pemerintah yang khusus. KPK prihatin dan rakyat juga prihatin," jelas Syarif.

Diketahui, Tim Satgas KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman saat menerima suap sebesar Rp 100 juta di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta. Irman ditangkap bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Uang suap diberikan terkait rekomendasi penambahan kuota impor gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Ketiganya kini resmi menjadi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Kelas I cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Sutanto dan istrinya Memi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya