Berita

Net

Hukum

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tidak Jadi Mafia Pangan

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para penyelenggara negara untuk dapat turut mencegah tindak pidana korupsi. Menyusul ditangkapnya Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari (17/9).

‎"KPK imbau para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan pengusaha tolong jangan ulangi hal seperti itu," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 19/9).

Dia menjelaskan, sektor pangan merupakan salah satu fokus pencegahan K‎PK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sebab, sektor pangan juga berkaitan langsung dengan masyarakat, apalagi menjadi prioritas program pemerintah.


"KPK berikan perhatian sangat khusus dengan kasus-kasus kedaulatan pangan karena ini prioritas pemerintah secara umum. Pangan ini penting dan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan program pemerintah yang khusus. KPK prihatin dan rakyat juga prihatin," jelas Syarif.

Diketahui, Tim Satgas KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman saat menerima suap sebesar Rp 100 juta di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta. Irman ditangkap bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Uang suap diberikan terkait rekomendasi penambahan kuota impor gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Ketiganya kini resmi menjadi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Kelas I cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Sutanto dan istrinya Memi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya