Berita

Net

Hukum

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tidak Jadi Mafia Pangan

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para penyelenggara negara untuk dapat turut mencegah tindak pidana korupsi. Menyusul ditangkapnya Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari (17/9).

‎"KPK imbau para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, dan pengusaha tolong jangan ulangi hal seperti itu," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 19/9).

Dia menjelaskan, sektor pangan merupakan salah satu fokus pencegahan K‎PK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sebab, sektor pangan juga berkaitan langsung dengan masyarakat, apalagi menjadi prioritas program pemerintah.


"KPK berikan perhatian sangat khusus dengan kasus-kasus kedaulatan pangan karena ini prioritas pemerintah secara umum. Pangan ini penting dan untuk kesejahteraan rakyat dan merupakan program pemerintah yang khusus. KPK prihatin dan rakyat juga prihatin," jelas Syarif.

Diketahui, Tim Satgas KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman saat menerima suap sebesar Rp 100 juta di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta. Irman ditangkap bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Uang suap diberikan terkait rekomendasi penambahan kuota impor gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Ketiganya kini resmi menjadi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Kelas I cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Sutanto dan istrinya Memi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya