Berita

Net

Hukum

Langkah Kejatisu Atas Audit Kerugian Negara Kasus Bank Sumut Dipertanyakan

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana khusus seakan memanfaatkan momentum kebebasan pasca reformasi yang nyaris tanpa batas. Betapa tidak, instrumen hukum yang ditangani kejaksaan saat ini semakin lama seperti tidak valid dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi.

Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar mencatat dugaan kasus penjualan Very Large Crude Carriers (VLCC) Pertamina yang sempat menyeret mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Di mana, belum ada audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau terminimal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) namun kejaksaan berani menyatakan sudah ada tersangka dengan alasan sudah menghitung sendiri dugaan kerugian negara.

"Upaya penghitungan sendiri tersebut nyaris bisa dikategorikan tidak menganggap ada fungsi lembaga tinggi negara BPK RI," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).


Namun, lanjut Junisab, setelah BPK melakukan audit investigatif ternyata tidak ditemukan unsur kerugian negara terkait kasus yang dituduhkan Kejagung. Maka, Laksamana Sukardi kemudian dibebaskan.

"Hal seperti itu sangat naif dilakukan oleh institusi hukum di bawah lembaga kepresidenan tersebut," ujarnya.

Sekarang, di bawah kendali Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejagung semakin mudah secara kasat mata melakukan hal-hal fatal dalam konteks menentukan atau menjatuhkan penilaian terhadap persangkaan ada atau tidak kerugian negara dalam suatu kasus yang disidik. Seperti misalnya kasus papa minta saham, di mana semua unsur pemerintahan heboh. Ternyata putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam kasus yang sempat diselidiki oleh Kejagung itu.

Junisab pun mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban dari tuduhan Jaksa Agung terhadap kasus yang sempat menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Pertanyaan adalah, apa cukup didiamkan saja," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Teranyar, penanganan dugaan korupsi rental mobil dinas Bank Sumut yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa terdapat kerugian negara, bahkan sudah ada penetapan lima tersangka. Padahal, diduga penetapan itu tanpa terlebih dahulu melakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut atau BPKP Sumut.

"Terlebih lagi, aparat Kejatisu dengan gagah meneriakkan sudah ada audit yang menyatakan penghitungan kerugian uang negara," ujar Junisab.

Pada saat Kejatisu rajin beropini menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus itu, IAW memperoleh salinan surat jawaban dari BPKP Sumut yang isinya menyebutkan BPKP Sumut sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif. Ketika BPKP menyatakan sikap demikian, bisa diprediksi sikap yang sama pun bisa saja datang dari BPK RI.

"BPK RI sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng auditor negara tidak sudi untuk jadi stempel penanganan kasus yang dilakukan oknum penyidik, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga menjadi prematur untuk menuduhkan predikat tersangka," jelas Junisab.

Melihat tata cara penyidikannya, IAW mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara di kasus rental mobil dinas Bank Sumut, sehingga Kejatisu bisa dengan gagah menetapkan tersangka.

"Seharusnya, Kejatisu membuka LHP (laporan hasil pemeriksaan), siapa apakah BPK atau BPKP yang mereka pegang sehingga berani menersangkakan," ungkapnya.

Karena itu, Junisab mengimbau kepada BPKP terlebih BPK untuk sekiranya menyikapi kasus itu dengan bijaksana, sebab tugas pokok dan fungsinya diduga kuat dirampas sekaligus disirkumsisi.

Sebelumnya, oknum jaksa Kejatisu mengeledah rumah aspirasi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Raden Muhammad Syafei dalam menangani kasus rental mobil dinas Bank Sumut. Padahal, rumah aspirasi yang juga dijadikan kantor Romo Center itu kerap menjadi tempat warga Sumut untuk menyalurkan aspirasi. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya