Berita

Net

Hukum

Langkah Kejatisu Atas Audit Kerugian Negara Kasus Bank Sumut Dipertanyakan

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana khusus seakan memanfaatkan momentum kebebasan pasca reformasi yang nyaris tanpa batas. Betapa tidak, instrumen hukum yang ditangani kejaksaan saat ini semakin lama seperti tidak valid dalam suatu penanganan tindak pidana korupsi.

Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar mencatat dugaan kasus penjualan Very Large Crude Carriers (VLCC) Pertamina yang sempat menyeret mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Di mana, belum ada audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau terminimal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) namun kejaksaan berani menyatakan sudah ada tersangka dengan alasan sudah menghitung sendiri dugaan kerugian negara.

"Upaya penghitungan sendiri tersebut nyaris bisa dikategorikan tidak menganggap ada fungsi lembaga tinggi negara BPK RI," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).


Namun, lanjut Junisab, setelah BPK melakukan audit investigatif ternyata tidak ditemukan unsur kerugian negara terkait kasus yang dituduhkan Kejagung. Maka, Laksamana Sukardi kemudian dibebaskan.

"Hal seperti itu sangat naif dilakukan oleh institusi hukum di bawah lembaga kepresidenan tersebut," ujarnya.

Sekarang, di bawah kendali Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejagung semakin mudah secara kasat mata melakukan hal-hal fatal dalam konteks menentukan atau menjatuhkan penilaian terhadap persangkaan ada atau tidak kerugian negara dalam suatu kasus yang disidik. Seperti misalnya kasus papa minta saham, di mana semua unsur pemerintahan heboh. Ternyata putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam kasus yang sempat diselidiki oleh Kejagung itu.

Junisab pun mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban dari tuduhan Jaksa Agung terhadap kasus yang sempat menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Pertanyaan adalah, apa cukup didiamkan saja," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Teranyar, penanganan dugaan korupsi rental mobil dinas Bank Sumut yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa terdapat kerugian negara, bahkan sudah ada penetapan lima tersangka. Padahal, diduga penetapan itu tanpa terlebih dahulu melakukan audit investigatif dari BPK Perwakilan Sumut atau BPKP Sumut.

"Terlebih lagi, aparat Kejatisu dengan gagah meneriakkan sudah ada audit yang menyatakan penghitungan kerugian uang negara," ujar Junisab.

Pada saat Kejatisu rajin beropini menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus itu, IAW memperoleh salinan surat jawaban dari BPKP Sumut yang isinya menyebutkan BPKP Sumut sama sekali belum pernah melakukan audit investigatif. Ketika BPKP menyatakan sikap demikian, bisa diprediksi sikap yang sama pun bisa saja datang dari BPK RI.

"BPK RI sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng auditor negara tidak sudi untuk jadi stempel penanganan kasus yang dilakukan oknum penyidik, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga menjadi prematur untuk menuduhkan predikat tersangka," jelas Junisab.

Melihat tata cara penyidikannya, IAW mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara di kasus rental mobil dinas Bank Sumut, sehingga Kejatisu bisa dengan gagah menetapkan tersangka.

"Seharusnya, Kejatisu membuka LHP (laporan hasil pemeriksaan), siapa apakah BPK atau BPKP yang mereka pegang sehingga berani menersangkakan," ungkapnya.

Karena itu, Junisab mengimbau kepada BPKP terlebih BPK untuk sekiranya menyikapi kasus itu dengan bijaksana, sebab tugas pokok dan fungsinya diduga kuat dirampas sekaligus disirkumsisi.

Sebelumnya, oknum jaksa Kejatisu mengeledah rumah aspirasi milik Wakil Ketua Komisi III DPR Raden Muhammad Syafei dalam menangani kasus rental mobil dinas Bank Sumut. Padahal, rumah aspirasi yang juga dijadikan kantor Romo Center itu kerap menjadi tempat warga Sumut untuk menyalurkan aspirasi. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya