Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

KPK: Penangkapan Irman Bukan Soal Besar Kecilnya Uang Suap

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan terhadap Ketua DPD RI, Irman Gusman, tidak terpengaruh besar kecilnya nominal suap yang ia terima.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan, Irman sebagai penyelenggara negara kedapatan menerima suap yang diduga dengan maksud supaya ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya. Tentu saja ini bertentangan dengan kewajibannya.

Menurutnya, nominal bukan prioritas KPK. Yang pasti dalam penangkapan terhadap Irman terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelengara negara.


"Nominal itu tidak berpengaruh. Dia (Irman Gusman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, uang Rp 100 juta yang diterima Irman termasuk nilai sangat kecil. Dengan enteng Tommy katakan di tas Irman saja sering tersimpan Rp 100 juta.

"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," kata Tommy, Sabtu (17/9).

Irman sudah dijebloskan ke sel tahanan bersama dua tersangka penyuapnya Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri si pengusaha, Memi.

Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta terkait rekomendasi CV Semesta Berjaya dalam mendapatkan jatah kuota distribusi gula dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.  [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya