Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

KPK: Penangkapan Irman Bukan Soal Besar Kecilnya Uang Suap

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan terhadap Ketua DPD RI, Irman Gusman, tidak terpengaruh besar kecilnya nominal suap yang ia terima.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan, Irman sebagai penyelenggara negara kedapatan menerima suap yang diduga dengan maksud supaya ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya. Tentu saja ini bertentangan dengan kewajibannya.

Menurutnya, nominal bukan prioritas KPK. Yang pasti dalam penangkapan terhadap Irman terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelengara negara.


"Nominal itu tidak berpengaruh. Dia (Irman Gusman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, uang Rp 100 juta yang diterima Irman termasuk nilai sangat kecil. Dengan enteng Tommy katakan di tas Irman saja sering tersimpan Rp 100 juta.

"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," kata Tommy, Sabtu (17/9).

Irman sudah dijebloskan ke sel tahanan bersama dua tersangka penyuapnya Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri si pengusaha, Memi.

Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta terkait rekomendasi CV Semesta Berjaya dalam mendapatkan jatah kuota distribusi gula dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.  [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya