Berita

Siti Zuhro/Net

Hukum

Profesor LIPI: KPK Usut Irman, Bagaimana Sumber Waras Dan Reklamasi?

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman dengan barang bukti Rp 100 juta, kinerja KPK menuai kritikan dari berbagai pihak. KPK dianggap tidak fokus dalam memberantas korupsi dan tebang pilih.

Menurut peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, kritikan tersebut sangat wajar.

"Masyarakat tentu melihat ada apa dengan KPK, mengapa kasus seperti ini seperti menjadi fokus KPK? Padahal banyak kasus lain yang sudah sangat jelas unsur korupsinya dan nilainya pun mencapai ratusan miliar atau triliunan, tetapi tidak juga ada tindaklanjutnya. Maka, saya lihat banyaknya kritik pasca tertangkapnya Ketua DPD, Irman Gusman sebagai sesuatu yang wajar," ujar Siti Zuhro di Jakarta, Senin (19/9).


Pihaknya pun menganggap  wajar jika ada tuduhan terhadap KPK bahwa dalam menangangani satu kasus kental nuansa politiknya.

Dia pun mencontohkan bagaimana KPK selalu mencari alasan atas kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi yang menyeret-nyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Untuk kasus yang sudah jelas seperti pembelian rumah sakit sumber waras, ada fakta audit dari BPK, tapi tidak juga ditindaklanjuti oleh KPK. Atau dalam kasus reklamasi sudah ada tersangkanya dan bukti bahwa ada perselingkuhan antara pengusaha dan birokrasi, tapi didiamkan. Lah ini kok tiba-tiba mencari kasus lain," tambahnya.

Sebagai lembaga negara yang lahir karena reformasi, Siti melihat KPK justru tidak reformis jika terus melakukan tindakan seperti ini.

"Banyak nama yang sudah sering dikaitkan dengan korupsi, tapi sampai sekarang tidak diapa-apakan. Kita ini serius tidak untuk melakukan reformasi memberantas KKN? Sekarang mana buktinya? Masyarakat kan menginginkan mana kerja KPK yang membawa roh reformasi ketika orang-orang tertentu justru seperti dilindungi,” tegasnya.

KPK menurut Siti seharusnya memahami bahwa untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara demokrasi, perlu penegakan hukum karena tanpa penegakan hukum yang terukur dan tidak pandang bulu, mustahil tujuan bernegara dapat tercapai.

"Kita harus melihat dalam kerangka makro bagaimana kualitas penegakan hukum dan keadilan. Jangan runcing ke bawah tapi tumpul ke atas. Lembaga hukum jangan jadi alat. Harus ada prinsip yang harus ditindaklanjuti," katanya.

Dia menegaskan siapapun yang melakukan korupsi, harus diperlakukan sama. Jangan karena OTT dianggap seksi terus saja melakukan hal itu.

"Jangan sampai KPK mengaduk-aduk politik dan hukum. Rakyat menginginkan penegakan hukum yang tidak esklusif,” demikian Profesor LIPI ini. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya