Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh terus berupaya agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Termasuk mengumpulkan tanda tangan sejumlah anggota DPD sebagai penjamin Irman.
"Kita sebagai penasehat hukum mengupayakan, bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," ujar Tommy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Saat disinggung mengenai pengajuan praperadilan bagi Irman, Tommy mengaku belum bisa berkonsultasi dengan ketua DPD tersebut. Namun upaya tersebut akan ditempuh, sebab menurut Tommy kliennya tidak pernah menerima uang Rp 100 juta. Uang tersebut, papar Tommy hanya diletakkan di meja dan kliennya menyangka bingkisan itu dasi atau minyak wangi.
"Jadi tidak ada dia (Irman Gusman) ketahui uang itu. Untuk praperadilan sedang kita pelajari, kita dalami dan lihat hak-hak pak Irman. Tentu kita pertimbangkan (praperadilan)," ujarnya.
Irman Gusman dicokok KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/9) malam kemarin.
Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah kuota gula impor dari Bulog.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap terkena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]