Berita

Luhut-Ahok/Net

Hukum

Soal Reklamasi, Kenapa Luhut Lebih Patuh Ke Ahok Dibanding Jokowi?

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 15:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan tidak boleh ada pelanggaran dari aturan yang berlaku terkait megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Harus ada sinkronisasi di semua kementerian dan lembaga agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

Karena memang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Putusan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT tanggal 31 Mei 2016 telah memerintahkan penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Karena itu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mematuhi instruksi Presiden. Karena dia menegaskan keputusan Luhut meneruskan reklamasi ini sangat berbeda dengan keputusan Presiden. Sebab, Presiden juga mengingatkan reklamasi harus menunggu kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Meningat sebelumnya Presiden sudah mengintruksikan Bappenas untuk mengintegrasikan perencanaan terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara. Dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sudah menyatakan kajian proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara akan selesai pada Oktober 2016 mendatang.

"Ini jadi pertanyaan besar, kenapa Pak Luhut lebih patuh ke Ahok daripada ke Presiden?" tegas Andre dalam keterangannya, Senin (19/9).

Dia pun mempertanyakan proyek reklamasi tersebut sebenarnya untuk siapa. "Kita tidak bicara SARA. Tetapi fakta di lapangan kan memang seperti itu, kenapa juga Ahok membela mati-matian soal reklamasi. Kalian bisa lihat siapa pengusahanya disitu, lalu siapa yang akan menghuninya juga," ucapnya.

Menurutnya, sebagai pejabat negara sekelas Menteri Koordinator, seharusnya Luhut memberikan contoh kepada rakyat Indonesia. Bahwa pemerintah juga mematuhi dan menghormati proses penegakan hukum yang ada. Bukan malah memberikan contoh tidak baik dengan 'membangkang' terhadap prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri.

Tak hanya itu, kebijakan Luhut itu tidak selaras dengan pernyataan dan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Khususnya mengenai dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan desain ulang yang hingga kini belum dipenuhi pengembang.

"Sampaikan semua secara utuh ke publik, jangan ditutup-tutupi. Ada kepentingan apa dibalik proyek reklamasi ini? Kalau mau jujur, proyek ini juga bertentangan dengan program Nawacita Jokowi, kenapa ngotot diteruskan?" tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya