Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Demokrasi Mundur, PKPU 5/2016 Cederai Rasa Keadilan

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 03:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan Pilkada dinilai sebagai peraturan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Penyelamat Demokrasi (GMPD), Febriyanto mengatakan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sudah membuat rumusan untuk menciptakan pilkada berkualitas, berintegritas dan bersih, sehingga calon dengan status terpidana tidak diizinkan mencalonkan diri.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU memutuskan PKPU 5/2016 yang memperbolehkan seseorang terpidana yang sudah inkracht di pengadilan mencalonkan diri pada Pilkada 2017.


Dengan PKPU tersebut, ujar Febriyanto, pilkada menjadi tidak berkualitas dan tidak bersih, serta hasilnyapun akan membuat kemunduran praktik demokrasi.

Untuk itu, 100 lebih massa GMPD akan melakukan aksi unjuk rasa, Senin (19/9), di empat titik. Yaitu, KPU, Kementerian Dalam Negeri, DPR dan Bawaslu.

Mereka akan menyuarakan tujuh tuntutan:

Pertama, meminta para anggota KPU untuk tegas menolak terpidana ikut dalam pilkada. termasuk yang sedang menjalani hukuman percobaan karena terpidana itu adalah yang diputus berdasarkan kekuatan hukum tetap. Untuk itu orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana, inkracht, dan tanpa melihat jenis hukumannya, statusnya tetap terpidana, seperti kasus Pilkada di Gorontalo.

Kedua, meminta para anggota KPU meninjau ulang atau merevisi PKPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan Pilkada.

Ketiga, meminta Komisi II DPR agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali terkait calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon walikota/wakil walikota yang secara hukum sudah divonis bersalah (terpidana) oleh pengadilan seperti yang terjadi di Pilkada Gorontalo.

Keempat, meminta Komisi II DPR dapat membuka sidang terbuka dalam jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Pilkada 2017, agar publik tahu siapa yang menjadi aktor persengkongkolan jahat membuat Pilkada khususnya di Gorontalo menjadi tidak bersih, tidak berkualitas dan tidak berintegritas.

Kelima, meminta Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu agar tegas dalam polemik yang mencederai demokrasi dan nyatakan bahwa UU Nomor 10/2016 adalah aturan hukum tegas dan tidak bisa dipermainkan.

Keenam, eminta KPU RI, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI secara bersama-sama dapat bersinergi menyelamatkan demokrasi kita, agar menjadi demokrasi yang berkualitas, berintegritas dan bersih

Ketujuh, GMPD akan terus memasang mata dan telinga tentang proses Pilkada 2017 khususnya di Gorontalo, agar menjadi proses demokrasi yang yang berkualitas dan berintegritas. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya