Berita

Hukum

Kasus Penjualan Gula Non-SNI, Penyuap Irman Gusman Juga Suap JPU

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto ternyata tidak hanya menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman. Dia juga menyogok Farizal, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penjualan gula tanpa SNI yang juga melibatkannya di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal menerima uang suap dari Sutanto sebesar Rp365 juta. Uang tersebut untuk membantu Sutanto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, penetapan tersebut setelah KPK mendapat alat bukti yang cukup dari penyelidikan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto.


"FZL (Farizal) adalah jaksa yang mendakwa XSS (Xavieriady Sutanto) di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam proses persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa XSS. Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap Alexander dalam jumpa pers di di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus gula non-SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe. Ada tipe simanis dan type si putih. Masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg. Gula non-SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya