Berita

Hukum

Kasus Penjualan Gula Non-SNI, Penyuap Irman Gusman Juga Suap JPU

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto ternyata tidak hanya menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman. Dia juga menyogok Farizal, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penjualan gula tanpa SNI yang juga melibatkannya di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal menerima uang suap dari Sutanto sebesar Rp365 juta. Uang tersebut untuk membantu Sutanto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, penetapan tersebut setelah KPK mendapat alat bukti yang cukup dari penyelidikan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto.


"FZL (Farizal) adalah jaksa yang mendakwa XSS (Xavieriady Sutanto) di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam proses persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa XSS. Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap Alexander dalam jumpa pers di di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus gula non-SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe. Ada tipe simanis dan type si putih. Masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg. Gula non-SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya