Berita

Hukum

Kasus Penjualan Gula Non-SNI, Penyuap Irman Gusman Juga Suap JPU

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto ternyata tidak hanya menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman. Dia juga menyogok Farizal, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penjualan gula tanpa SNI yang juga melibatkannya di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal menerima uang suap dari Sutanto sebesar Rp365 juta. Uang tersebut untuk membantu Sutanto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, penetapan tersebut setelah KPK mendapat alat bukti yang cukup dari penyelidikan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto.


"FZL (Farizal) adalah jaksa yang mendakwa XSS (Xavieriady Sutanto) di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam proses persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa XSS. Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap Alexander dalam jumpa pers di di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus gula non-SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe. Ada tipe simanis dan type si putih. Masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg. Gula non-SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya