Berita

Hukum

Selain Irman, KPK Juga Tetapkan Xaveriandy Sutanto Dan Istri Sebagai Tersangka

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Selain Ketua DPD RI Irman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan isrinya, Memi sebagai tersangka.

Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan istrinya.

Uang suap tersebut untuk mengurus kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.


"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penetapan tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo, dalam jumpa pers di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).

Ketiga tersangka tersebut diciduk tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Ketua DPD RI jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, (17/9).

Sebagai pemberi suap, Sutanto dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Irman Gusman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya