Komunitas Muda Pendukung (KMP) Provinsi Tapanuli mengaku geram dengan ulah oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang kerap menyambangi kediaman pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii yang juga menjadi basis rumah aspirasi warga.
Betapa tidak, menurut Ketua Umum KMP Nelson Butarbutar, kehadiran para oknum jaksa terkesan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami warga Sumut menjadi seperti terbodoh ketika mengetahui rumah itu didatangi oknum aparat Kejatisu dengan dalih mencari tersangka karena mendapat info para tersangka sering ke rumah itu," kata Nelson dalam keterangannya, Sabtu (17/9).
Seperti diketahui, Kejatisu sedang menangani kasus korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.
Jaksa sudah menetapkan lima orang tersangka, dua tersangka yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut M. Yahya dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M. Jefri Sitindaon sudah ditahan. Sementara, tiga tersangka lain yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif masih proses menggali keterangan.
Nelson menjelaskan, sekilas alasan oknum jaksa mencari tiga tersangka itu seperti benar adanya, namun menjadi pertanyaan mengapa jaksa sampai kerap mendatangi rumah aspirasi Raden Muhammad Syafii yang juga merangkap kantor Romo Center.
"Apa aparat itu juga sudah mendatangi tempat-tempat lain yang sering didatangi para tersangka. Apa saat mendatangi tempat selain Romo Center itu mereka juga mempublikasikannya melalui media," ujarnya.
Lanjut Nelson, apakah para tersangka tersebut secara formal meminta bantuan kepada Raden Muhammad Syafii yang akrab disapa Romo Syafii selaku anggota dewan pusat yang melakukan fungsi pengawasan. Tetapi kemudian, aparat kejaksaan melakukan langkah seperti itu nantinya akan menimbulkan pemikiran bahwa fungsi pengawasan anggota dewan sedang diuji institusi di bawah kendali Jaksa Agung tersebut.
Selain itu, bisa saja publik berpikiran bahwa langkah oknum jaksa tersebut masuk kategori contemp of parliament karena bisa saja dikategorikan mengganggu kinerja dan atau fungsi anggota DPR RI.
"Apalagi, jikalau Romo Centre bisa membuktikan bahwa persepsi aparat mendatangi rumah aspirasi Raden Muhammad Syafii untuk mencari tersangka tidak benar adanya. Kalau menjadi seperti itu tentu akan semakin menyulut sentimen warga Sumut terhadap Kejatisu," tandas Nelson.
Rumah aspirasi Raden Muhammad Syafii yang juga dijadikan Romo Centre sendiri berlokasi di Jalan Bunga Baldu II Nomor 25, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumut. Selama ini, Romo Center identik sebagai tempat masyarakat Sumut khususnya Tapanuli untuk berkeluh-kesah kepada wakilnya di Senayan.
[wah]