Berita

Janner Purba/Net

Hukum

KPK: Berkas Sudah Dilimpahkan, Hakim Janner Diadili Di Bengkulu

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 18:00 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu, Janner Purba, bakal segera maju ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, menjelaskan berkas penyidikan telah rampung. Berkas serta barang bukti kasus korupsi honor dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu itu telah telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum KPK.

Selain Janner, empat tersangka lain dalam kasus tersebut juga juga telah maju ke tahap dua. Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy; mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii; mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santroni; serta Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton.


"Kamis kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka kasus suap perkara Tipikor RSUD M. Yunus dari penyidik kepada penuntut. Pelimpahan meminjam tempat di kantor Kejati Bengkulu," ujar Yuyuk di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Rencananya, lanjut Yuyuk, lima tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Saat ini mereka bakal diterbangkan ke sana.

"Usai pelimpahan, lima tersangka akan dititipkan penahanannnya di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu," tutup Yuyuk.

Kasus ini bermula saat tim Satgas KPK menciduk Janner Purba yang juga menjabat Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 23 Mei lalu.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan. uang senilai Rp 150 juta, dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.

Diketahui, Janner dan Toton menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD M. Yunus, Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Kedua terdakwa tersebut telah dituntut Jaksa 3,5 tahun penjara.

Uang suap dari terdakwa diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner. Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.

Sebagai penerima suap, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Edi dan Safri sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya