Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Jika Cagub Petahana Tak Mau Cuti, Maka Dia Tak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkada

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jadi saksi ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), pakar hukum Tata Negara yang bakal maju seba­gai cagub DKI Jakarta ini meminta Hakim MK menolak seluruhnya uji materi yang diajukan cagub petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Seperti diketahui, Ahok mengajukan uji materiil terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mewajibkan cagub petahana cuti saat masa kampanye. Berikut pernyatan lengkap Yusril;

Anda mengatakan kand­ungan pasal 70 sudah cukup jelas. Bisa dijelaskan?

Manurut saya Pasal 70 ayat (3) huruf a yang digugat oleh pemohon itu tidak bisa ditafsirkan lain. Bunyi kalimatnya jelas, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kata "harus" pada pasal itu berbeda dengan kata "harus" dalam hu­kum fikih yang merupakan ter­jemahan dari kata "mubah" atau "jaiz". Kata "mubah" atau "jaiz" bermakna norma yang netral.

Manurut saya Pasal 70 ayat (3) huruf a yang digugat oleh pemohon itu tidak bisa ditafsirkan lain. Bunyi kalimatnya jelas, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kata "harus" pada pasal itu berbeda dengan kata "harus" dalam hu­kum fikih yang merupakan ter­jemahan dari kata "mubah" atau "jaiz". Kata "mubah" atau "jaiz" bermakna norma yang netral.

Dalam perumusan norma hu­kum di Indonesia, kata "harus" adalah padanan kata yang sama artinya dengan wajib dalam ilmu fikih. Wajib dalam ilmu fikih art­inya suatu suruhan di mana akan mendapat pahala jika dikerjakan dan mendapat dosa jika tidak. Harus dan wajib adalah norma yang bersifat imperetatif, yakni sesuatu yang mesti dikerjakan. Jika tidak, yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Tapi undang-undang kan beda dengan ilmu fikih?

Undang-undang bisa saja tidak mengatur sanksi apa pun terhadap petahana yang melanggarnya. Namun aparat penegak hukum bisa menimbang sanksi yang pantas dijatuhkan kepada pelanggarnya. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat saja menerbitkan peraturan pelaksana yang isinya, jika petahana tidak bersedia melak­sanakan cuti di luar tanggungan negara, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada.

Meski tidak multitafsir, pemohon juga beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 45. Kalau menu­rut Anda?
Menurut saya tidak ada per­tentangan antara Pasal 70 ayat (3) huruf a yang digugat oleh pemohon, dengan norma konstitusi dalam pasal -pasal a quo UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tentang pilkada yang wajib demokratis. Misalnya, apakah Pemilihan Gubernur 2017 akan jadi tidak demokratis jika pemohon cuti di luar tanggungan? Saya tidak melihat logika yang masuk akal yang dikemukakan pemohon dalam positanya.

Kalau dengan Pasal 27 ayat (1) bagaimana?

Sama saja, pemohon tidak menguraikan dengan jelas per­tentangan antara kedua pasal itu. Dalam gugatannya pemohon hanya membandingkan jabatan gubernur dengan presiden yang sama-sama lima tahun. Dalam undang-undang, presiden tidak wajib cuti ketika maju sebagai petahana, sehingga bisa men­jalankan tugasnya selama lima tahun. Sementara itu, masa jaba­tan gubernur petahana dianggap pemohon berkurang 4-6 bulan akibat cuti.

Tapi perlu diketahui kalau cuti di luar tanggungan negara sebetulnya tidak dikatakan men­gurangi masa jabatan. Sebab ketentuan soal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Bukankah itu artinya ber­tentangan dengan Pasal 27 UUD 45?
Tidak dong. Jabatan presiden itu memang diatur dalam norma konstitusi, yaitu Pasal 7 UUD 1945. Sementara masa jabatan gubernur tidak. Masa jabatan gubernur hanya diatur melalui undang-undang. Tapi di lain pihak, undang-undang juga mewajibkan gubernur petahana untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Keduanya diatur dalam undang-undang yang secara hirarkhi kedudukannya setara. Pembuat undang-undang tentu memper­timbangkan dengan seksama mengapa ketentuan tersebut berlaku bagi gubernur,bupati, dan walikota.

Tapi kan itu artinya tidak sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan seperti yang diamanatkan UUD?
Kita harus ingat, walau sama-sama menjalakan roda pemerintahan, namun ada perbedaan besar dalam hal wewenang dan tanggung jawab. Presiden menurut UUD 45 berwenang menyatakan perang, menyatakan keadaan bahaya dan kewenangan lainnya yang tidak dimiliki gubernur.

Kalau presiden dan wakil presiden harus cuti karena men­calonkan diri lagi, tidak ada yang bisa mengambil tanggung jawab jika negara menghadapi situasi genting. Bisa bahaya negara ini.

Meski ada potensi presiden dan wapres petahana juga bisa menyalahgunakan wewenang­nya untuk kampanye?
Iya. Karena itu saya berpenda­pat kalau kedudukan presiden dan gubernur dalam hal cuti sebagai petahana tidaklah sama. Kemudian kalau hal ini diang­gap sebagak hak konstitusional oleh pemohon, maka Pasal 28J UUD 1945 dapat membatasi hak konstitusional tersebut.

Kemudian, terkait dengan pemohon yang beranggapan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D UUD 45 bagaimana?
Menurut saya tidak ada per­tentangan. Norma mewajibkan cuti di luar tanggungan justru sejalan dengan norma keadilan dan kepastian hukum. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya